Berita Terbaru
Program Kepatuhan Persaingan Usaha PT PLI Indonesia Disetujui KPPU
30 Juli 2025
Jakarta (30/07) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengucapkan Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha bagi PT PLI Indonesia pada hari ini Rabu, 30 Juli 2025 di Kantor KPPU Jakarta. Penetapan ini merupakan persetujuan KPPU atas Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diajukan oleh PT PLI Indonesia dan akan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkan yaitu pada 30 Juli 2025. Sidang PT PLI Indonesia dipimpin oleh Ketua Sidang Budi Joyo Santoso, bersama Anggota Sidang M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, Mohammad Noor Rofieq, Rhido Jusmadi, dan Hilman Pujana.
Sebagai informasi, PT PLI Indonesia adalah anak perusahaan dari Petroliam Nasional Berhad (PETRONAS). PETRONAS sendiri merupakan Perusahaan minyak dan gas multinasional Malaysia yang berkantor pusat di Kuala Lumpur, dan dikuasai sepenuhnya oleh Pemerintah Malaysia. PT PLI Indonesia bergerak di bidang penjualan dan pemasaran produk pelumas dan fuctional fluids termasuk differential lubricants, cairan transmisi dan cairan rem.
PT PLI Indonesia mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada tanggal 18 Juli 2024. PT PLI Indonesia mendapatkan Penetapan Program Kepatuhan Nomor *02*/KPPU-PKP/2025. Pengucapan Penetapan tersebut dihadiri langsung oleh Senior Vice President and Group General Counsel, Group Legal PETRONAS, Razman Hashim, Chief Compliance Officer PETRONAS, Tengku Mazura Tengku Ismid, beserta Pimpinan PT PLI Indonesia. Dalam penyusunan Program Kepatuhan Persaingan Usaha PT PLI Indonesia telah menyusun Kode Etik perusahaan yang disesuaikan dengan prinsip Persaingan Usaha yang sehat; Penyusunan Panduan Kepatuhan Persaingan Usaha; Pelaksanaan Sosialisasi, Penyuluhan, dan Pelatihan; serta Penyusunan Laporan Pelaksanaan Penyusunan Program Kepatuhan (LP3K).
“KPPU mengapresiasi langkah proaktif ini dan berharap keterlibatan PT PLI Indonesia dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lain, khususnya di sektor hilir minyak dan gas. Melalui program ini, KPPU mendorong perusahaan untuk tidak hanya memahami aturan persaingan, tetapi juga menginternalisasikannya dalam budaya kerja perusahaan, sehingga tercipta ekosistem usaha yang adil, transparan, dan kompetitif secara berkelanjutan di Indonesia. KPPU terus mendorong pelaku usaha untuk mengikuti Program Kepatuhan sebagai upaya pencegahan pelanggaran UU persaingan usaha” ungkap Budi Joyo.
Penetapan Program Kepatuhan ini menunjukkan komitmen PT PLI Indonesia dalam menjalankan praktik bisnis yang patuh terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat dan berintegritas.
Sebagai informasi, PT PLI Indonesia adalah anak perusahaan dari Petroliam Nasional Berhad (PETRONAS). PETRONAS sendiri merupakan Perusahaan minyak dan gas multinasional Malaysia yang berkantor pusat di Kuala Lumpur, dan dikuasai sepenuhnya oleh Pemerintah Malaysia. PT PLI Indonesia bergerak di bidang penjualan dan pemasaran produk pelumas dan fuctional fluids termasuk differential lubricants, cairan transmisi dan cairan rem.
PT PLI Indonesia mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada tanggal 18 Juli 2024. PT PLI Indonesia mendapatkan Penetapan Program Kepatuhan Nomor *02*/KPPU-PKP/2025. Pengucapan Penetapan tersebut dihadiri langsung oleh Senior Vice President and Group General Counsel, Group Legal PETRONAS, Razman Hashim, Chief Compliance Officer PETRONAS, Tengku Mazura Tengku Ismid, beserta Pimpinan PT PLI Indonesia. Dalam penyusunan Program Kepatuhan Persaingan Usaha PT PLI Indonesia telah menyusun Kode Etik perusahaan yang disesuaikan dengan prinsip Persaingan Usaha yang sehat; Penyusunan Panduan Kepatuhan Persaingan Usaha; Pelaksanaan Sosialisasi, Penyuluhan, dan Pelatihan; serta Penyusunan Laporan Pelaksanaan Penyusunan Program Kepatuhan (LP3K).
“KPPU mengapresiasi langkah proaktif ini dan berharap keterlibatan PT PLI Indonesia dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lain, khususnya di sektor hilir minyak dan gas. Melalui program ini, KPPU mendorong perusahaan untuk tidak hanya memahami aturan persaingan, tetapi juga menginternalisasikannya dalam budaya kerja perusahaan, sehingga tercipta ekosistem usaha yang adil, transparan, dan kompetitif secara berkelanjutan di Indonesia. KPPU terus mendorong pelaku usaha untuk mengikuti Program Kepatuhan sebagai upaya pencegahan pelanggaran UU persaingan usaha” ungkap Budi Joyo.
Penetapan Program Kepatuhan ini menunjukkan komitmen PT PLI Indonesia dalam menjalankan praktik bisnis yang patuh terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat dan berintegritas.