Berita Terbaru
Polemik Transportasi Online, KPPU Lakukan FGD
16 Januari 2025
Jakarta (16/01) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) guna membahas mengenai berbagai polemik dalam sektor transportasi online secara hibrida hari ini, Kamis, 16 Januari 2025. FGD dipimpin oleh Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha didampingi oleh Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto Arsad, Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Lelyana Mayasari dan Kepala Kantor Wilayah III KPPU Bandung Lina Rosmiati.
KPPU sendiri melalui Kantor Wilayah yang tersebar di 7 (tujuh) kota telah menerima beberapa laporan masyarakat kepada terkait pemutusan sepihak hubungan kemitraan antara mitra driver dengan perusahaan aplikasi. Berbagai tuntutan pun dikemukakan oleh pengemudi transportasi online pada aksi demo, mulai dari tuntutan kenaikan tarif hingga meminta kejelasan terkait hubungan kemitraan antara mitra pengemudi dengan Aplikator yang dinilai tidak seimbang. KPPU melakukan kajian lebih lanjut terkait transportasi online sebagai bentuk respon terhadap laporan masyarakat tersebut sebagai upaya untuk menciptakan persaingan usaha dan kemitraan yang sehat.
FGD ini menghadirkan perwakilan pemerintah seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, Kementerian Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Dalam forum ini, KPPU mengajak institusi terkait untuk bersama-sama merumuskan langkah koordinasi dan sinergi antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mendukung implementasi aturan transportasi online agar sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Sebagai langkah awal, melalui kegiatan FGD ini, KPPU melakukan pengumpulan data dan informasi yang komprehensif dari para stakeholder khususnya Kementerian/Lembaga yang terkait. Dari berbagai data dan informasi tersebut nantinya diharapkan dapat disusun kebijakan pemerintah dengan memperhatikan keseimbangan persaingan antar Mitra Pengemudi serta kejelasan mengenai izin Angkutan Sewa Khusus (ASK).
KPPU sendiri melalui Kantor Wilayah yang tersebar di 7 (tujuh) kota telah menerima beberapa laporan masyarakat kepada terkait pemutusan sepihak hubungan kemitraan antara mitra driver dengan perusahaan aplikasi. Berbagai tuntutan pun dikemukakan oleh pengemudi transportasi online pada aksi demo, mulai dari tuntutan kenaikan tarif hingga meminta kejelasan terkait hubungan kemitraan antara mitra pengemudi dengan Aplikator yang dinilai tidak seimbang. KPPU melakukan kajian lebih lanjut terkait transportasi online sebagai bentuk respon terhadap laporan masyarakat tersebut sebagai upaya untuk menciptakan persaingan usaha dan kemitraan yang sehat.
FGD ini menghadirkan perwakilan pemerintah seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, Kementerian Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Dalam forum ini, KPPU mengajak institusi terkait untuk bersama-sama merumuskan langkah koordinasi dan sinergi antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mendukung implementasi aturan transportasi online agar sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Sebagai langkah awal, melalui kegiatan FGD ini, KPPU melakukan pengumpulan data dan informasi yang komprehensif dari para stakeholder khususnya Kementerian/Lembaga yang terkait. Dari berbagai data dan informasi tersebut nantinya diharapkan dapat disusun kebijakan pemerintah dengan memperhatikan keseimbangan persaingan antar Mitra Pengemudi serta kejelasan mengenai izin Angkutan Sewa Khusus (ASK).