Kabar Wilayah

Pinjol: Menguntungkan atau merugikan? KPPU Sidangkan Perkara Pengaturan Secara Kolektif Bunga Pinjaman Berbasis Teknologi (Pinjol) Rp 1.650 Trilyun

06 Mei 2025
Makassar (6/5) – Plt. Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Hasiholan Pasaribu dalam siaran lintas informasi Sulawesi Selatan (LISS) terkait perkara pinjol yang ditangani oleh KPPU, Selasa (6/5/2025) bersama dengan Ramadhani selaku Host Pro I RRI Makassar, menyampaikan dalam penyelidikan KPPU terungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ditemukan bahwa mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8% per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.

Terkait dengan hasil investigasi yang dilakukan KPPU, apabila pelaku usaha terbukti melanggar maka akan dikenakan sanksi.

“Saat ini KPPU sedang membentuk tim majelis komisi yang akan melakukan persidangan penetapan harga bunga pinjaman online demi memberikan kepastian hukum kepada 97 Terlapor penyelenggara layanan pinjaman online dan jika terbukti bersalah dalam persidangan berpotensi dikenakan denda administrasi sebesar 50% dari keuntungan dari pelanggaran atau 10% dari penjualan,” ungkap Hasiholan.

Rahmadhani menyampaikan bahwa ternyata pinjaman online banyak diminati sekaligus merugikan masyarakat. Mengapa tidak ada intervensi pemerintah padahal pinjaman online sudah sangat memprihatinkan.

Hasiholan menambahkan bahwa “KPPU bekerja berdasarkan amanat UU No 5 Tahun 1999 dan tidak terpengaruh intervensi dari pihak manapun, jika pelaku usaha dalam melaksanakan usahanya dengan cara melawan hukum dan bersinggungan dengan UU No. 5 Tahun 1999 pasti akan kami tindak.”

Selanjutnya, di akhir wawancara Plt. Kepala Kanwil VI KPPU, Hasiholan Pasaribu menyampaikan melalui upaya penegakan hukum di KPPU diharapkan agar regulator dapat memperbaiki revisi standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, mengubah pola bisnis pinjol hingga memicu penurunan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif. Sedangkan dari sisi konsumen, penegakan hukum ini menjadi sinyal positif terhadap perlindungan hak peminjam dan efisiensi biaya layanan keuangan digital. (DK)
Gambar Berita

Bagikan Halaman