Berita Terbaru
Persaingan Sehat Jadi Kunci Penguatan Industri Broker Properti
17 November 2025
Jakarta (17/11) – Transformasi pasar properti yang kian cepat menjadikan isu persaingan usaha semakin mendesak untuk dibahas secara terbuka. Dalam Seminar dan Talkshow “Peranan Pemerintah dalam Industri Broker Properti” yang digelar Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) di Jakarta Design Center (17/11), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan perlunya menjaga pasar broker properti tetap kompetitif dan berpihak pada kepentingan publik.
Anggota KPPU Mohammad Reza, yang hadir sebagai narasumber bersama Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU M. Zulfirmansyah, menekankan bahwa persaingan sehat merupakan fondasi keberlanjutan industri dan perlindungan konsumen. Ia menjelaskan kembali kerangka hukum persaingan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, termasuk larangan penetapan harga, praktik kartel, serta penyalahgunaan posisi dominan yang berpotensi merugikan pelaku usaha kecil maupun masyarakat sebagai pengguna jasa.
Reza menggarisbawahi perubahan lanskap pasar akibat digitalisasi. Munculnya platform daring yang menghubungkan konsumen dengan broker menghadirkan efisiensi, tetapi juga membuka peluang dominasi pasar oleh segelintir pemain besar. Ketidakseimbangan ini, menurutnya, dapat menghambat inovasi dan mempersempit pilihan konsumen. “Pelaku usaha perlu membangun program kepatuhan dan tata kelola internal yang kuat. Penegakan hukum persaingan bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi jangka panjang bagi stabilitas ekonomi,” ujarnya.
Ketua Umum AREBI, Clement Francis, menyatakan komitmen asosiasi untuk memperkuat profesionalisme anggotanya. Ia berharap sinergi dengan regulator dapat menciptakan ekosistem properti yang aman, transparan, dan mampu meningkatkan kepercayaan publik. “Kami ingin industri broker properti dapat berkembang sehat dan memberi kontribusi nyata bagi pertumbuhan sektor properti nasional,” kata Clement.
Dalam kesempatan itu, KPPU kembali mendorong pemanfaatan Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Program ini dirancang membantu perusahaan mengidentifikasi risiko, memperbaiki proses internal, dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum persaingan. Pendekatan preventif semacam ini diyakini dapat menekan biaya kepatuhan sekaligus meminimalkan risiko hukum yang dapat mengganggu operasional usaha.
Diskusi antara KPPU dan AREBI tersebut menunjukkan bahwa penguatan persaingan bukan hanya isu teknis hukum, melainkan kebutuhan strategis di tengah dinamika pasar properti yang kian kompleks. Dengan tata kelola yang lebih baik dan regulasi yang dipatuhi bersama, industri broker properti berpeluang tumbuh lebih inklusif, sehat, dan berorientasi jangka panjang bagi konsumen serta perekonomian nasional.
Anggota KPPU Mohammad Reza, yang hadir sebagai narasumber bersama Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU M. Zulfirmansyah, menekankan bahwa persaingan sehat merupakan fondasi keberlanjutan industri dan perlindungan konsumen. Ia menjelaskan kembali kerangka hukum persaingan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, termasuk larangan penetapan harga, praktik kartel, serta penyalahgunaan posisi dominan yang berpotensi merugikan pelaku usaha kecil maupun masyarakat sebagai pengguna jasa.
Reza menggarisbawahi perubahan lanskap pasar akibat digitalisasi. Munculnya platform daring yang menghubungkan konsumen dengan broker menghadirkan efisiensi, tetapi juga membuka peluang dominasi pasar oleh segelintir pemain besar. Ketidakseimbangan ini, menurutnya, dapat menghambat inovasi dan mempersempit pilihan konsumen. “Pelaku usaha perlu membangun program kepatuhan dan tata kelola internal yang kuat. Penegakan hukum persaingan bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi jangka panjang bagi stabilitas ekonomi,” ujarnya.
Ketua Umum AREBI, Clement Francis, menyatakan komitmen asosiasi untuk memperkuat profesionalisme anggotanya. Ia berharap sinergi dengan regulator dapat menciptakan ekosistem properti yang aman, transparan, dan mampu meningkatkan kepercayaan publik. “Kami ingin industri broker properti dapat berkembang sehat dan memberi kontribusi nyata bagi pertumbuhan sektor properti nasional,” kata Clement.
Dalam kesempatan itu, KPPU kembali mendorong pemanfaatan Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Program ini dirancang membantu perusahaan mengidentifikasi risiko, memperbaiki proses internal, dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum persaingan. Pendekatan preventif semacam ini diyakini dapat menekan biaya kepatuhan sekaligus meminimalkan risiko hukum yang dapat mengganggu operasional usaha.
Diskusi antara KPPU dan AREBI tersebut menunjukkan bahwa penguatan persaingan bukan hanya isu teknis hukum, melainkan kebutuhan strategis di tengah dinamika pasar properti yang kian kompleks. Dengan tata kelola yang lebih baik dan regulasi yang dipatuhi bersama, industri broker properti berpeluang tumbuh lebih inklusif, sehat, dan berorientasi jangka panjang bagi konsumen serta perekonomian nasional.