Sorotan Utama
Perkara Pinjol Masuki Fase Akhir, KPPU Segera Susun Putusan
Jakarta (3/2) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah merampungkan seluruh rangkaian Pemeriksaan Lanjutan dalam Sidang Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait pinjol atau layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending). Dengan disampaikannya simpulan hasil persidangan, perkara ini secara resmi memasuki fase akhir sebelum putusan dibacakan.
Sidang dengan agenda penyampaian simpulan hasil persidangan tersebut digelar secara terbuka dan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, didampingi Anggota Majelis Aru Armando, Gopprera Panggabean, Moh. Noor Rofieq, dan Mohammad Reza yang hadir secara luring, serta Eugenia Mardanugraha yang mengikuti persidangan secara daring. Persidangan berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026, di Gedung RB Supardan, Kelapa Gading, Jakarta.
Penyampaian simpulan merupakan bagian krusial dalam proses persidangan karena merangkum seluruh fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum yang terungkap selama pemeriksaan. Tahapan ini menandai berakhirnya agenda persidangan terbuka dan menjadi dasar bagi Majelis Komisi dalam menyusun pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan putusan.
Selanjutnya, Majelis Komisi akan memasuki tahap Musyawarah Majelis Komisi untuk menyusun putusan perkara. Sesuai ketentuan, musyawarah tersebut akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Informasi terkini mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU di (http://www.kppu.go.id) pada menu jadwal sidang.