Sorotan Utama
Perkara Fintech P2P Lending: KPPU Masuki Tahap Akhir Pemeriksaan Lanjutan
Jakarta (8/1) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan terhadap para Terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha pada sektor Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending. Memasuki tahap akhir Pemeriksaan Lanjutan pada Kamis, 8 Januari 2026, Majelis Komisi mengagendakan pemeriksaan terhadap 22 (dua puluh dua) Terlapor di Gedung RB Supardan, Kelapa Gading, Jakarta.
Para Terlapor yang dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan kali ini meliputi Terlapor 21, Terlapor 63, Terlapor 67, Terlapor 69, Terlapor 70, Terlapor 71, Terlapor 73, Terlapor 75, Terlapor 76, Terlapor 79, Terlapor 80, Terlapor 82, Terlapor 83, Terlapor 85, Terlapor 86, Terlapor 87, Terlapor 90, Terlapor 91, Terlapor 92, Terlapor 93, Terlapor 95, dan Terlapor 96.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, bersama Anggota Majelis M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Mohammad Reza yang hadir langsung di ruang sidang. Sementara itu, Budi Joyo Santoso dan Hilman Pujana mengikuti persidangan secara daring.
Pada sidang kali ini, Ketua Majelis menyampaikan terdapat beberapa Terlapor yang tidak hadir selama persidangan berlangsung. Atas ketidakhadiran tersebut, Majelis Komisi menyatakan bahwa para Terlapor tersebut dianggap telah melepaskan haknya untuk diperiksa di hadapan persidangan. Adapun Terlapor yang dimaksud antara lain Terlapor 48, Terlapor 83, Terlapor 85, Terlapor 28, dan Terlapor 63. Dengan demikian, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari para Terlapor tersebut dapat dibuka dan diperlihatkan kepada Terlapor lainnya pada saat pemeriksaan alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pada tahapan persidangan selanjutnya.
Dalam agenda pemeriksaan, para Terlapor dimintai keterangan terkait antara lain penetapan dan penerapan suku bunga pinjaman, peran dan fungsi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), serta pengelolaan dan pemanfaatan data borrower. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri indikasi adanya kesepakatan, pertukaran informasi strategis atau koordinasi antar pelaku usaha yang berpotensi mengarah pada praktik kartel dalam industri P2P Lending.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara serta jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU di www.kppu.go.id