Berita Terbaru

Pemeriksaan Ahli Berlanjut, KPPU Dalami Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri P2P Lending

27 November 2025
Jakarta (27/11) – Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di sektor layanan peer-to-peer lending berlanjut dengan agenda pemeriksaan Ahli yang diajukan dari Terlapor. Dua Ahli hadir secara bersamaan, yaitu Vid Adrison, Ph.D. sebagai Ahli Ekonomi dan Ahli Statistik, serta Prof. Dr. Ine Minara S. Ruky sebagai Ahli Ekonomi, untuk memberikan keterangannya terkait isu ekonomi dan persaingan usaha dalam perkara ini, yang dilaksanakan pada 27 November 2025.

Sidang perkara dengan nomor register 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi bersama Anggota Majelis Komisi Aru Armando, Gopprera Panggabean, dan Budi Joyo Santoso, serta hadir secara daring M. Fanshurullah Asa, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, Moh. Noor Rofieq, dan Hilman Pujana.
Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi para Terlapor, Investigator, dan Majelis sendiri untuk mengajukan pertanyaan kepada kedua Ahli. Dalam keterangannya, para Ahli menjelaskan sejumlah konsep penting dalam analisis ekonomi dan persaingan usaha, antara lain penentuan pasar bersangkutan dari perspektif ekonomi, termasuk pasar geografis, konsekuensi batasan pasar dalam perkara antitrust, serta penilaian market power.

Para Ahli juga memaparkan pendekatan SSNIP test (small but significant non-transitory increase in price), fenomena kolusi dalam struktur pasar oligopoli, konsep minimum dan maximum price (price floor/ceiling), serta perbandingan struktur risiko dan bunga antara bank konvensional dan fintech.
Selain itu, Ahli memberikan uraian terkait aspek statistik dalam penilaian pasar, seperti analisis data agregat, metode perhitungan statistik, kestabilan harga, indikasi price parallelism, pembentukan equilibrium price, hingga faktor-faktor yang mempengaruhi dinamika harga dan kompetisi. Para Ahli juga menyinggung pentingnya koordinasi antara regulator dan pelaku usaha dalam penetapan batas atas dan batas bawah harga sebagai bagian dari tata kelola pasar.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 9 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan Ahli yang diajukan dari para Terlapor. Informasi perkembangan sidang dan jadwal persidangan berikutnya dapat diakses melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3