Sorotan Utama
Para Terlapor Jalani Pemeriksaan Alat Bukti dalam Sidang Perkara Fintech P2P Lending
Jakarta (20/1) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar Sidang Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-to-Peer Lending) di Indonesia pada Selasa, 20 Januari 2026, di Ruang Sidang KPPU, Jakarta.
Agenda sidang kali ini adalah lanjutan pemeriksaan alat bukti dokumen berupa surat dan/atau dokumen, berita acara, serta dokumen persidangan lain. Pemeriksaan alat bukti dokumen dijadwalkan berlangsung selama empat hari, terhitung sejak Senin, 19 Januari 2026 hingga Kamis, 22 Januari 2026, setiap hari pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Pemeriksaan alat bukti bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta membantu para pihak dalam menyusun simpulan atas seluruh rangkaian persidangan yang telah dilaksanakan.
Informasi mengenai perkembangan perkara dan agenda persidangan selanjutnya dapat diakses melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.