Aksi Institusi

Menjaga Keseimbangan Pasar di Era Digital: Transformasi Pengawasan Persaingan Usaha

21 November 2025
Bengkulu (21/11) – Lanskap persaingan usaha di Indonesia tengah mengalami pergeseran tektonik. Dua dekade lalu, fokus pengawasan mungkin terpaku pada persekongkolan tender konstruksi konvensional. Namun hari ini, tantangan telah bermutasi menjadi merger digital, dominasi platform, hingga algoritma penetapan harga berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Transformasi inilah yang menjadi sorotan utama Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Budi Joyo Santoso, saat memberikan kuliah umum bertajuk “Pengawasan Hukum Persaingan Usaha dan Kemitraan” di Universitas Bengkulu, Kamis, 21 November 2025. Di hadapan sivitas akademika, KPPU menegaskan bahwa adaptabilitas lembaga pengawas menjadi kunci dalam menjaga iklim usaha yang sehat.
Dalam paparannya, Budi meluruskan persepsi keliru yang kerap beredar di masyarakat. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tidak hadir untuk menghukum perusahaan yang tumbuh besar. Esensi penegakan hukum persaingan adalah memastikan posisi dominan tersebut tidak disalahgunakan (abuse of dominant position).
“Dunia usaha butuh kepastian. Kami mengawasi agar tidak terjadi eksploitasi pasar yang merugikan konsumen lewat harga tinggi, atau mematikan pesaing dengan cara yang tidak adil,” ujar Budi. Tanpa pengawasan ketat, monopoli berpotensi membatasi pilihan konsumen dan menghambat inovasi.
Data berbicara mengenai evolusi kinerja KPPU. Sejak 2001 hingga 2024, KPPU telah menelurkan 426 putusan perkara dan menerima lebih dari 1.620 notifikasi merger dan akuisisi. Namun, angka statistik ini hanya permukaan dari dinamika yang lebih dalam. Budi memaparkan visual komparasi “Then and Now”, yang memperlihatkan pergeseran drastis modus pelanggaran. Tantangan hari ini menuntut KPPU untuk tidak hanya mengandalkan metode investigasi konvensional, tetapi juga memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang teknologi serta penerapan digital forensics. Hal ini krusial untuk mendeteksi kartel digital atau manipulasi algoritma yang sulit dilacak secara kasat mata.
Selain isu teknologi, Budi menyoroti aspek keadilan ekonomi melalui pengawasan kemitraan, sesuai mandat UU UMKM. Hubungan antara usaha besar dan UMKM sering kali timpang. Oleh karena itu, pengawasan kemitraan menjadi instrumen vital untuk memastikan pemerataan ekonomi. KPPU mendorong pelaku usaha untuk proaktif menerapkan Program Kepatuhan. Ini adalah mekanisme pencegahan internal agar perusahaan dapat mendeteksi risiko pelanggaran sejak dini, alih-alih menunggu sanksi hukum.
Kuliah umum di Universitas Bengkulu ini bukan sekadar transfer pengetahuan, melainkan upaya strategis membangun ekosistem persaingan usaha yang selaras dengan standar internasional, termasuk integrasi ASEAN Competition Action Plan (ACAP) 2025. Antusiasme mahasiswa yang aktif mendiskusikan isu merger digital dan peran AI dalam kompetisi pasar menunjukkan bahwa generasi muda siap menjadi bagian dari perubahan ini.
“Pasar yang kompetitif dan berkeadilan adalah prasyarat mutlak bagi visi Indonesia Emas 2045. Melalui kolaborasi dengan kampus—baik lewat riset, forum akademik, maupun magang—kita sedang membangun fondasi ekonomi yang berkelanjutan,” tutup Budi.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4

BAGIKAN HALAMAN