Aksi Institusi
Menjaga Jurnalisme di Era Platform: KPPU dan KTP2JB Perkuat Kolaborasi
akarta (12/1) – Perkembangan pesat platform digital membawa peluang sekaligus tantangan serius bagi keberlanjutan industri media massa. Di tengah perubahan lanskap tersebut, isu persaingan usaha yang sehat menjadi kunci agar jurnalisme berkualitas tetap hidup dan berdaya saing. Hal inilah yang mengemuka dalam audiensi antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Gedung KPPU, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menerima langsung jajaran KTP2JB yang dipimpin oleh Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo, bersama para anggota komite. Dari pihak KPPU, audiensi tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan dan pejabat struktural terkait.
Dalam pertemuan itu, KTP2JB memaparkan mandat dan perannya dalam mendorong tanggung jawab perusahaan platform digital agar berkontribusi pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas. Diskusi kemudian mengerucut pada dinamika persaingan usaha di ekosistem media massa, terutama di tengah dominasi platform digital yang menguasai teknologi, data, dan distribusi informasi.
KTP2JB menyoroti adanya potensi risiko persaingan usaha, termasuk kemungkinan penyalahgunaan posisi dominan oleh platform digital. Penguasaan teknologi dan jaringan distribusi yang sangat besar dinilai berpotensi memengaruhi struktur pasar, mekanisme penentuan harga, serta posisi tawar perusahaan media. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat berdampak pada keberlanjutan industri pers dan keragaman informasi yang diterima publik.
Ketua KPPU menyambut positif inisiatif KTP2JB yang secara aktif memberi perhatian pada isu persaingan usaha di sektor media. Ia menegaskan bahwa persaingan yang sehat merupakan prasyarat penting bagi terciptanya ekosistem media yang adil dan berkelanjutan, terutama di era digital yang ditandai oleh konsentrasi kekuatan ekonomi pada segelintir pelaku.
“KPPU terbuka untuk berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk KTP2JB, khususnya apabila terdapat indikasi praktik persaingan usaha yang berpotensi merugikan kepentingan nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, KPPU menyatakan kesiapan untuk menjalin kerja sama, baik melalui kajian bersama maupun langkah penegakan hukum, apabila ditemukan dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam ekosistem media massa. Sinergi lintas lembaga dinilai penting untuk memastikan bahwa transformasi digital tidak menggerus prinsip persaingan yang sehat maupun keberlanjutan jurnalisme.
Audiensi ini menegaskan bahwa penguatan regulasi dan kolaborasi antarlembaga menjadi kebutuhan mendesak agar perkembangan teknologi digital tetap sejalan dengan kepentingan publik. Bagi masyarakat, persaingan usaha yang adil di sektor media bukan sekadar isu bisnis, melainkan fondasi bagi akses terhadap informasi yang berimbang, berkualitas, dan terpercaya.