Aksi Institusi

Mengawal Koperasi Desa agar Tumbuh Sehat dan Berdaya Saing

26 Desember 2025
Palembang (26/12) – Penguatan ekonomi desa tidak cukup hanya dengan membentuk koperasi. Yang lebih menentukan adalah bagaimana koperasi tersebut dikelola secara transparan, profesional, dan berada dalam ekosistem persaingan usaha yang sehat. Di sinilah peran negara menjadi relevan, bukan untuk mengendalikan, melainkan memastikan keadilan dan keberlanjutan usaha rakyat.
Komitmen tersebut tercermin dalam kunjungan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa ke Koperasi Desa Merah Putih Bumi Harapan, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Jumat, 26 Desember 2025. Kunjungan ini dilakukan bersama Komandan Kodim 0402/OKI-OI Letkol Inf. Gunawan Wibisono sebagai bagian dari sinergi lintas institusi dalam memperkuat fondasi ekonomi desa berbasis koperasi.
Di Bumi Harapan, rombongan KPPU disambut Kepala Desa Siswanto dan Ketua Koperasi Toha Suyono. Ketua KPPU meninjau langsung aktivitas koperasi, sekaligus berdialog dengan pengurus dan anggota mengenai pengelolaan usaha, pola kemitraan, serta tantangan yang dihadapi koperasi desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ifan (sapaan Ketua KPPU) menegaskan bahwa prinsip persaingan usaha yang sehat tidak hanya berlaku bagi korporasi besar, tetapi juga relevan bagi koperasi dan usaha ekonomi desa. Koperasi, sebagai instrumen ekonomi kerakyatan, harus dikelola secara akuntabel dan profesional agar tidak menimbulkan praktik yang berpotensi merugikan pelaku usaha lain maupun anggotanya sendiri.
“Penguatan koperasi harus sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Transparansi pengelolaan, kewajaran harga, dan kemitraan yang setara menjadi kunci agar koperasi dapat tumbuh berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi anggotanya,” ujarnya.
Ifan menambahkan, KPPU memiliki mandat untuk menjaga agar tidak terjadi praktik penguasaan pasar, penetapan harga yang tidak wajar, atau kemitraan yang timpang. Pada saat yang sama, KPPU juga berperan melindungi usaha mikro, kecil, dan koperasi agar mampu berkembang dalam ekosistem usaha yang adil dan kompetitif.
Peran strategis KPPU, menurut Ifan, juga mencakup pengawalan kemitraan antara koperasi desa dengan pelaku usaha lain, baik badan usaha milik negara, swasta, maupun usaha menengah dan besar. Kemitraan semacam ini harus dilandasi prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, agar tidak menjadikan koperasi sekadar pelengkap rantai pasok yang lemah posisi tawarnya.
Dukungan terhadap penguatan koperasi desa juga disampaikan Komandan Kodim 0402/OKI-OI Letkol Inf. Gunawan Wibisono. Ia menilai koperasi yang dikelola dengan baik akan berkontribusi langsung terhadap ketahanan ekonomi dan sosial masyarakat pedesaan. Koperasi yang sehat bukan hanya menggerakkan roda ekonomi lokal, tetapi juga memperkuat stabilitas sosial di wilayahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bumi Harapan, Siswanto, menyambut positif kunjungan tersebut. Ia berharap pendampingan dan pengawasan dari KPPU dapat meningkatkan pemahaman pengurus koperasi dalam mengelola usaha secara berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Kunjungan ini menjadi penegasan bahwa penguatan ekonomi desa tidak dapat dilepaskan dari tata kelola yang baik dan persaingan usaha yang adil. Dengan pendampingan yang tepat, koperasi desa berpeluang tumbuh sebagai entitas ekonomi yang inklusif, berdaya saing, dan mampu menjadi pilar kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4

BAGIKAN HALAMAN