Berita Terbaru

Menanamkan Kesadaran Ekonomi Adil di Kalangan Muda

04 November 2025
Jakarta (04/11) – Di tengah dinamika ekonomi digital yang kian kompleks, pemahaman tentang hukum persaingan usaha menjadi semakin penting bagi generasi muda. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memandang mahasiswa sebagai agen perubahan yang dapat menanamkan nilai keadilan dan efisiensi pasar di masa depan. Pandangan ini mengemuka dalam kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid (Usahid) ke kantor KPPU di Jakarta, Selasa, 4 November 2025.
Rombongan mahasiswa yang dipimpin Dekan FH Usahid Yuherman diterima oleh Investigator Utama Direktorat Merger dan Akuisisi KPPU Riris Munadiya, bersama Kepala Unit Pendidikan dan Pelatihan Sholihatun Kiptiyah. Dalam kesempatan itu, mahasiswa mendapatkan penjelasan komprehensif tentang peran dan kewenangan KPPU dalam menjaga iklim usaha yang sehat di Indonesia.
Riris menegaskan, KPPU lahir dari semangat reformasi ekonomi untuk membangun sistem pasar yang adil, efisien, dan inklusif. “Tugas kami bukan sekadar melarang monopoli, tetapi memastikan setiap pelaku usaha—besar, menengah, maupun kecil—memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh. Persaingan sehat menjaga agar konsumen memperoleh harga dan kualitas terbaik, serta mendorong pelaku usaha terus berinovasi,” ujarnya.
Melalui pemaparan tersebut, mahasiswa diperkenalkan pada dasar hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Riris juga menyinggung sejumlah kasus yang kerap menjadi perhatian publik, seperti kartel harga, persekongkolan tender, dan penguasaan pasar. Selain itu, KPPU turut menjelaskan peranannya dalam mengawasi kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM serta pengendalian merger dan akuisisi sesuai ketentuan PP Nomor 57 Tahun 2010.
Mahasiswa juga diajak memahami bagaimana prinsip persaingan memengaruhi kehidupan sehari-hari, mulai dari harga produk digital hingga layanan transportasi daring dan e-commerce. “Dengan memahami hukum persaingan, generasi muda dapat lebih kritis terhadap perilaku pasar dan ikut menjaga keadilan ekonomi,” tambah Riris.
Dekan FH Usahid, Yuherman, menyambut baik inisiatif edukatif ini. Menurutnya, kunjungan tersebut memberikan pengalaman praktis yang memperkaya wawasan mahasiswa tentang penerapan hukum persaingan di dunia nyata. “Mahasiswa jadi memahami bahwa isu ekonomi dan hukum tidak bisa dipisahkan dari kehidupan publik,” katanya.
Kegiatan seperti ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPPU untuk meningkatkan literasi hukum persaingan usaha di kalangan akademisi. Melalui dialog dan pembelajaran langsung, KPPU berharap nilai-nilai persaingan sehat dapat semakin mengakar dalam dunia usaha Indonesia—mewujudkan pasar yang tidak hanya efisien, tetapi juga adil bagi semua.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4