Kabar Wilayah
Melaksanakan Tugas Pengawasan Kemitraan, Kanwil III KPPU Audiensi ke Dinas PPKUKM DKI Jakarta
Jakarta (26/9) – Pelaksanaan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tertuang dalam PP No. 7 Tahun 2021 yang tugas pengawasan kemitraannya dilakukan oleh KPPU, kali ini dipaparkan oleh Kanwil III KPPU kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, yang diwakili Kepala Bidang Perindustrian, Juanda Permana Jaya. Diskusi lebih lanjut dilaksanakan dengan perwakilan dari lima bidang di Dinas PPKUKM, yaitu bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang koperasi, bidang UKM, dan bidang pengawasan. “Di DKI Jakarta terdata 7.101 industri yang meliputi 49% jasa industri dan 51% selain jasa industri. Terdapat Program strategis pemerintah untuk mendorong penggunaan produk-produk yang dibuat di Indonesia, baik berupa barang maupun jasa, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Melalui P3DN, kita mendukung industri lokal, membuka lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi nasional serta adanya program Jakarta Entrepreneur yang merupakan platform kreasi, fasilitasi, dan kolaborasi pengembangan UMKM di Provinsi DKI Jakarta,” terang Juanda. Setelah pertemuan ini, Dinas PPKUKM dan Kanwil III KPPU berencana untuk memberikan webinar kepada para pelaku usaha di DKI Jakarta terkait Kewenangan Pengawasan Kemitraan oleh KPPU serta bagaimana pelaksanaannya agar tercipta kemitraan yang sehat. (AA)