Berita Terbaru

Majelis KPPU Periksa Saksi Investigator dalam Perkara Dugaan Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama

10 Oktober 2025
Jakarta (10/10) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 yang berkaitan dengan dugaan hambatan usaha oleh PT Laboratorium Medio Pratama. Sidang yang berlangsung secara daring ini dipimpin Ketua Majelis Komisi Gopprera Panggabean, dengan Anggota Majelis Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.

Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi investigator. Majelis menghadirkan seorang mantan karyawan PT Laboratorium Medio Pratama untuk memberikan keterangan di bawah sumpah. Keterangan saksi diharapkan memperjelas rangkaian peristiwa, pola hubungan para pihak, serta dugaan praktik yang berpotensi menghalangi pelaku usaha lain memasuki atau bersaing di pasar layanan laboratorium.
Di sisi lain, para Terlapor; PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Allen (Terlapor III); kembali tidak hadir. Ketidakhadiran berulang dari pihak Terlapor menjadi catatan Majelis karena berpotensi menghambat kelancaran proses pembuktian. Sesuai ketentuan hukum acara KPPU, persidangan tetap dapat berjalan, sementara hak para pihak untuk menyampaikan pembelaan tetap dihormati dalam tahapan berikutnya.

Perkara ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan akses dan kualitas layanan laboratorium yang bernilai strategis bagi masyarakat. Hambatan usaha, dalam berbagai bentuknya, seperti penutupan akses pasar, eksklusivitas yang tidak wajar, atau tindakan yang menyingkirkan pesaing, pada prinsipnya bertentangan dengan semangat persaingan sehat. Penegakan yang tegas sekaligus adil menjadi kunci agar pelaku usaha bersaing pada kualitas, inovasi, dan efisiensi, bukan pada praktik yang merugikan pasar.
KPPU akan terus menginformasikan perkembangan persidangan secara berkala. Jadwal sidang dapat dipantau melalui laman resmi KPPU (kppu.go.id/jadwal-sidang).
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3