Berita Terbaru

Majelis KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Terlapor dalam Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha P2P Lending

18 November 2025
Jakarta (18/11) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melanjutkan persidangan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di sektor layanan _peer-to-peer (P2P) lending_. Sidang yang digelar di Gedung R.B. Supardan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025, memasuki agenda pemeriksaan lanjutan saksi dari pihak terlapor.

Majelis Komisi dipimpin Rhido Jusmadi, didampingi Aru Armando, Moh. Noor Rofieq, Eugenia Mardanugraha, dan Gopprera Panggabean. Dua anggota majelis lainnya, Mohammad Reza dan M. Fanshurullah Asa, mengikuti sidang secara daring.
Pemeriksaan saksi digelar untuk menggali lebih dalam fakta dan menilai kemungkinan terjadinya perilaku usaha yang dapat menghambat iklim persaingan sehat di industri financial technology. Saksi dari pihak terlapor dimintai penjelasan mengenai temuan awal investigasi, termasuk dugaan praktik anti-persaingan dan indikasi penyalahgunaan posisi dominan dalam penyelenggaraan platform P2P lending.

Majelis juga menyoroti praktik pemberian manfaat layanan di lapangan, terutama terkait transparansi dan proporsionalitas biaya yang dikenakan kepada pengguna. Struktur biaya (meliputi bunga, denda, serta komponen lain) menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi beban borrower. Selain itu, majelis menelusuri kesesuaian dan keabsahan klausul perjanjian jaminan yang diduga memengaruhi keseimbangan hubungan antara penyedia layanan dan konsumen.

Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung Kamis, 20 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Investigator. Informasi perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui situs resmi KPPU pada laman https://www.kppu.go.id/jadwal-sidang.
Keterbukaan proses ini menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum persaingan, terlebih di sektor layanan keuangan digital yang bersentuhan langsung dengan jutaan masyarakat. Pengawasan yang konsisten diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri fintech sekaligus memastikan persaingan tetap berlangsung adil dan inovasi dapat tumbuh tanpa merugikan konsumen.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4