Berita Terbaru
Majelis Komisi Tolak Pemeriksaan Empat Saksi Terlapor pada Sidang P2P Lending
11 November 2025
Jakarta (11/11) – Sidang perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam layanan peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia kembali digelar di Gedung RB Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, pada Selasa 11 November 2025. Dalam sidang tersebut, Majelis Komisi menolak pemeriksaan terhadap empat saksi yang dihadirkan oleh pihak Terlapor.
Penolakan itu dilakukan karena para saksi tercatat pernah mendampingi Terlapor saat memberikan keterangan dalam proses penyelidikan, dan nama mereka telah tercantum dalam Berita Acara Penyelidikan (BAP). Berdasarkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara, Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7, individu yang telah memberikan keterangan sebagai pendamping pengurus perusahaan atau yang keterangannya sudah tercatat sebagai Terlapor tidak dapat dimintai keterangan lagi sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Majelis Komisi yang dipimpin oleh M. Noor Rofieq bersama Anggota Majelis Eugenia Mardanugraha, Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso, serta M. Fanshurullah Asa yang hadir secara daring, kemudian memutuskan menolak pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut. Mereka adalah Syam Agus Chandra (PT Idana Solusi Sejahtera), Annora Himahta Niendy (PT Komunal Finansial Indonesia), Rudi (PT Kredit Utama Fintech Indonesia), dan Jonathan Christianto (PT Lentera Dana Nusantara).
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 13 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Investigator. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan perkembangan sidang dapat diakses melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang.
Penolakan itu dilakukan karena para saksi tercatat pernah mendampingi Terlapor saat memberikan keterangan dalam proses penyelidikan, dan nama mereka telah tercantum dalam Berita Acara Penyelidikan (BAP). Berdasarkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara, Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7, individu yang telah memberikan keterangan sebagai pendamping pengurus perusahaan atau yang keterangannya sudah tercatat sebagai Terlapor tidak dapat dimintai keterangan lagi sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Majelis Komisi yang dipimpin oleh M. Noor Rofieq bersama Anggota Majelis Eugenia Mardanugraha, Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso, serta M. Fanshurullah Asa yang hadir secara daring, kemudian memutuskan menolak pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut. Mereka adalah Syam Agus Chandra (PT Idana Solusi Sejahtera), Annora Himahta Niendy (PT Komunal Finansial Indonesia), Rudi (PT Kredit Utama Fintech Indonesia), dan Jonathan Christianto (PT Lentera Dana Nusantara).
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 13 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Investigator. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan perkembangan sidang dapat diakses melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang.