Berita Terbaru

Majelis Komisi Periksa Para Terlapor dalam Kasus Dugaan Persekongkolan Tender RSUD Kabupaten Bogor

21 November 2025
Jakarta (21/11) – Sidang dugaan pelanggaran persaingan usaha pada proyek pembangunan RSUD Kabupaten Bogor kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan para Terlapor. Tiga pihak hadir langsung memberikan keterangan, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), serta Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 selaku Terlapor III. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Erwin Syahril, Gedung KPPU, Jakarta.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana, didampingi anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanughara. Majelis menggali lebih jauh peran masing-masing Terlapor dalam proses tender yang diduga sarat indikasi persekongkolan.

Dua perusahaan peserta tender, Terlapor I dan Terlapor II, diduga bekerja sama untuk mengatur jalannya tender dan menentukan pemenang. Dalam keterangannya, kedua Terlapor menyebut bahwa proses keikutsertaan mereka dijalankan oleh kantor cabang, meski seluruh tanggung jawab berada pada kantor pusat. Mereka pun meminta Majelis Komisi mempertimbangkan kondisi tersebut dalam Putusan.
Majelis Komisi juga memeriksa keterangan Terlapor III yang diduga memfasilitasi upaya pengaturan tender oleh kedua perusahaan tersebut. Terlapor III menyampaikan penjelasan mengenai mekanisme kerja Pokja dan perannya dalam pelaksanaan tender, yang kini tengah diperiksa oleh Majelis Komisi untuk memastikan ada tidaknya indikasi keberpihakan atau tindakan yang menyalahi prinsip persaingan usaha sehat.


Sidang akan kembali dilanjutkan pada 10 Desember 2025 dengan agenda Penyampaian Simpulan. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan sidang dan jadwal sidang dapat diakses pada laman web resmi KPPU www.kppu.go.id.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4
Thumbnail 5