Sorotan Utama

Majelis Komisi Perdalam Dokumen dan Komitmen Para Terlapor dalam Sidang Perkara Fintech P2P Lending

06 Januari 2026

Jakarta (6/1) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melanjutkan persidangan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di sektor layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending). Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan terhadap Para Terlapor terkait pemahaman, peran, serta komitmen mereka atas sejumlah dokumen yang menjadi bagian dari pembuktian perkara.

 

Pemeriksaan dilakukan terhadap Terlapor T2, serta Terlapor nomor 3, 6, 9, 11, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 23, 24, 29, 30, 31, 32, 33, dan 89 dalam perkara dengan Nomor Register 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, bersama Anggota Majelis Komisi Mohammad Reza, Moh. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Budi Joyo Santoso, dan Eugenia Mardanugraha yang hadir secara langsung. Sementara itu, Anggota Majelis M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, dan Hilman Pujana mengikuti persidangan secara daring.

 

Dalam persidangan, Investigator KPPU secara mendalam menggali keterangan Para Terlapor mengenai proses penyusunan, penandatanganan, serta tujuan penerbitan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perilaku usaha di industri fintech P2P lending. Pendalaman tersebut tidak hanya menitikberatkan pada substansi dokumen, tetapi juga pada konteks penerapannya serta relasinya dengan pelaku usaha lain dalam industri yang sama.

 

Majelis Komisi juga meminta Para Terlapor untuk menyerahkan dokumen-dokumen dimaksud guna dilakukan pemeriksaan dan penilaian lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian pembuktian untuk menilai kesesuaian dokumen dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta relevansinya terhadap dugaan praktik yang berpotensi menghambat persaingan usaha sehat.

 

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada 7 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap Para Terlapor. Informasi mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan selanjutnya dapat diakses melalui laman https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.

 

Daftar Terlapor dapat diakses melalui tautan pemberitaan ini.

Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3

BAGIKAN HALAMAN