Berita Terbaru
Majelis Komisi Mulai Pemeriksaan Ahli pada Sidang Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha P2P Lending
20 November 2025
Jakarta (20/11) – Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di sektor layanan peer-to-peer lending mulai pemeriksaan Ahli yang diajukan dari Investigator. Ahli Hukum Persaingan Usaha yang juga Anggota KPPU Periode 2006 – 2018, Prof. Dr. Sukarmi, S.H., M. Hum. hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangannya mengenai unsur-unsur Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga.
Sidang perkara dengan nomor register 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi bersama Anggota Majelis Komisi Aru Armando, Moh. Noor Rofieq, Hilman Pujana, dan hadir secara daring M. Fanshurullah Asa dan Mohammad Reza.
Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi Investigator dan para Terlapor untuk mengajukan pertanyaan pada Ahli. Dalam keterangannya, Ahli Sukarmi sampaikan ketentuan yang diatur dalam Hukum Persaingan Usaha antara lain: pengaturan harga, pengecualian UU, perilaku per se illegal, offering dan acceptance, norma dan alat bukti, perjanjian, serta kewenangan KPPU.
Ahli Sukarmi turut menjelaskan pandangannya mengenai keterlibatan pelaku usaha dalam suatu asosiasi dari perspektif persaingan usaha. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk kesepakatan yang dibuat di antara anggota asosiasi berpotensi melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 24 November 2025 dengan agenda pemeriksaan Ahli yang diajukan dari Terlapor. Informasi perkembangan sidang dan jadwal sidang selanjutnya dapat diakses melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.
Sidang perkara dengan nomor register 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi bersama Anggota Majelis Komisi Aru Armando, Moh. Noor Rofieq, Hilman Pujana, dan hadir secara daring M. Fanshurullah Asa dan Mohammad Reza.
Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi Investigator dan para Terlapor untuk mengajukan pertanyaan pada Ahli. Dalam keterangannya, Ahli Sukarmi sampaikan ketentuan yang diatur dalam Hukum Persaingan Usaha antara lain: pengaturan harga, pengecualian UU, perilaku per se illegal, offering dan acceptance, norma dan alat bukti, perjanjian, serta kewenangan KPPU.
Ahli Sukarmi turut menjelaskan pandangannya mengenai keterlibatan pelaku usaha dalam suatu asosiasi dari perspektif persaingan usaha. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk kesepakatan yang dibuat di antara anggota asosiasi berpotensi melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 24 November 2025 dengan agenda pemeriksaan Ahli yang diajukan dari Terlapor. Informasi perkembangan sidang dan jadwal sidang selanjutnya dapat diakses melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.