Sorotan Utama
Majelis Komisi Lanjutkan Pemeriksaan Terlapor pada Perkara Fintech P2P Lending
Jakarta (7/1) – Majelis Komisi Perkara Fintech P2P Lending lanjutkan pemeriksaan Terlapor pada sidang Rabu, 7 Januari 2026 di Jakarta. Majelis Komisi memeriksa 20 (dua puluh) Terlapor antara lain: Terlapor 12, Terlapor 34, Terlapor 35, Terlapor 36, Terlapor 37, Terlapor 38, Terlapor 39, Terlapor 42, Terlapor 43, Terlapor 46, Terlapor 49, Terlapor 54, Terlapor 55, Terlapor 56, Terlapor 58, Terlapor 59, Terlapor 61, Terlapor 65, Terlapor 66, Terlapor 78.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Rusmadi bersama Anggota Majelis Komisi M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, Budi Joyo Santoso, Mohammad Reza, dan Hilman Pujana yang hadir langsung di ruang sidang.
Dalam persidangan, Investigator mengonfirmasi Terlapor berkaitan dengan pengetahuannya atas dokumen Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mengenai Daftar Dokumen untuk Surat Keterangan Perizinan. Majelis Komisi juga memberikan kesempatan bagi Terlapor lain untuk meminta keterangan pada Terlapor yang diperiksa hari ini. Sementara itu, Majelis Komisi meminta keterangan Terlapor terkait borrower, lender, dan pesaing.
Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Kamis, 8 Januari 2026 dengan agenda Pemeriksaan Terlapor. Informasi perkembangan dan jadwal sidang dapat diakses melalui laman web resmi KPPU pada tautan www.kppu.go.id.
Daftar Terlapor dapat diakses melalui tautan pemberitaan ini.