Berita Terbaru

Majelis Komisi Lanjutkan Pemeriksaan Ahli Terlapor pada Sidang Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha P2P Lending

25 November 2025
Jakarta (25/11) – Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di sektor layanan peer-to-peer lending kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan Ahli yang diajukan oleh Terlapor. Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Adrian E. Rompis, S.H., M.H., dihadirkan untuk memberikan pandangan dan analisisnya terkait isu-isu administrasi negara yang relevan dengan dugaan pelanggaran dalam perkara ini.

Sidang perkara dengan nomor register 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) ini kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, dengan Anggota Majelis Komisi Aru Armando, Gopprera Panggabean, Budi Joyo Santoso, Eugenia Mardanugraha serta turut hadir secara daring M. Fanshurullah Asa, Moh. Noor Rofieq, Hilman Pujana, dan Mohammad Reza.
Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada para Terlapor, Investigator, serta Majelis sendiri untuk mengajukan pertanyaan kepada Ahli. Dalam keterangannya, Ahli Adrian Rompis memaparkan berbagai konsep penting dalam Hukum Administrasi Negara (HAN) yang berkaitan dengan kewenangan, pengawasan, serta hubungan antar lembaga dalam konteks administrasi pemerintahan maupun asosiasi.Ahli menjelaskan konsep Co-Regulation (Koregulasi) atau pembagian/distribusi kewenangan; pengertian HAN; kedudukan lembaga negara, lembaga pemerintah, dan lembaga independen; serta karakteristik pelimpahan kewenangan baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Ia juga menerangkan bagaimana keputusan dalam asosiasi dapat dipandang dari sudut administrasi negara, termasuk penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Lebih lanjut, Ahli memaparkan perbedaan antara delegasi dan mandat, bentuk pemberian delegasi dalam asosiasi, serta bagaimana pengawasan oleh pemegang kewenangan atributif dilakukan ketika terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kewenangan. Selain itu, Ahli juga menguraikan pentingnya koordinasi antar lembaga pengawas atau penilai, terutama ketika terjadi sengketa kewenangan antar lembaga, serta pentingnya penerapan prinsip kedaulatan hukum (due process of law).

Penjelasan Ahli turut mencakup pembahasan mengenai subjek hukum administrasi negara, asas legalitas, struktur undang-undang dan peraturan perundang-undangan, hierarki norma, serta konvergensi peraturan perundang-undangan, yang semuanya menjadi kerangka analisis dalam melihat posisi, peran, dan kewenangan pihak-pihak terkait dalam perkara ini.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada 27 November 2025 dengan agenda pemeriksaan Ahli yang diajukan oleh Terlapor. Informasi perkembangan dan jadwal sidang dapat diakses melalui laman resmi KPPU https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4