Berita Terbaru

Mahalnya Koordinasi di Negeri Ini

05 Desember 2014
Jakarta (5/12) – Nawir Messi, Ketua KPPU, beserta Komisioner dan jajaran Pejabat Sekretariat melakukan pertemuan dengan Andrinof Chaniago, Menteri PPN/Bappenas di Kantor Kementerian PPN/Bappenas. Dalam diskusi, KPPU menyampaikan perlunya unit koordinasi yang disepakati Pemerintah sebagai wadah untuk mengkoordinasikan kebijakan, sehingga tidak terjadi tabrakan kepentingan antar lembaga.
“Yang sangat mahal di negeri ini adalah koordinasi”, ungkap Nawir.
Persaingan usaha mempunyai cara tersendiri untuk ikut berkontribusi dalam perekonomian dan mengentaskan kemiskinan guna tercapainya kesejahteraan rakyat. Tugas KPPU meliputi penegakan hukum terhadap pelaku usaha, analisa merger, penyampaian saran pertimbangan kepada pemerintah, dan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM (yang saat ini mencapai 93% dari pelaku usaha nasional).
Menurut Nawir, hal mendesak saat ini yang menjadi pengawasan di KPPU adalah kebijakan terkait avtur yang tidak efisien, konglomerasi ayam potong, perkebunan, suku bunga UMKM, dan sektor perhubungan (khususnya bandara internasional dimana saat ini penumpang domestik semakin banyak diangkut oleh pelaku asing). Berbagai hal tersebut dapat dimasukkan ke isu pengendalian pasar atau perlindungan usaha kecil di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Selain itu, amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga penting sebagai instrumen menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
Andrinof mengatakan bahwa proses ke depan untuk policy coordination unit dilakukan secara informal dan sebaiknya ada Komisioner yang incharge atas koordinasi tersebut. Begitu juga dengan basis data yang dapat diakses secara informal. Andrinof juga menyarankan agar setiap bulan diadakan koordinasi informasi atau review antar lembaga pemerintah. Dengan demikian berbagai sektor prioritas pemerintah, seperti pangan, maritim, energi, dan pariwisata, serta prioritas yang berkaitan dengan sosial yakni kelompok menengah bawah dapat dipercepat tanpa mengurangi atau menghalangi pelaku usaha. Sehingga prioritas pemerintah ini nantinya sejalan dengan prioritas pengawasan di KPPU. (erm)
Gambar Berita