Berita Terbaru

Lanjutkan Sidang Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha P2P Lending, Majelis Komisi Lanjutkan Pemeriksaan Ahli Terlapor

11 Desember 2025
Jakarta (11/12) – Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di sektor layanan peer-to-peer lending kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan Ahli yang diajukan dari para Terlapor. Pada kesempatan ini, Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si., hadir sebagai Ahli Hukum Administrasi Negara untuk memberikan keterangannya terkait isu kewenangan, tindakan administrasi, dan prinsip-prinsip hukum publik dalam kaitannya dengan perkara ini.

Sidang perkara dengan nomor register 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Moh. Noor Rofieq, bersama Anggota Majelis Komisi Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso yang hadir secara langsung. Turut hadir secara daring Rhido Jusmadi, M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, Mohammad Reza, Hilman Pujana, dan Eugenia Mardanugraha.
Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi para Terlapor, Investigator, dan Majelis sendiri untuk mengajukan pertanyaan kepada Ahli. Dalam keterangannya, Ahli Harsanto Nursadi menjelaskan sejumlah konsep penting dalam Hukum Administrasi Negara, antara lain pelaksanaan peraturan perundang-undangan, konsep keputusan sebagai tindakan individual konkret, hingga teori-teori dasar HAN yang menjadi fondasi analisis kewenangan.

Ahli juga memaparkan karakteristik keputusan tata usaha negara beserta objeknya, termasuk tindakan yang disetarakan dengan keputusan baik yang berbentuk tertulis, tidak tertulis, maupun lisan. Lebih lanjut, Ahli menguraikan konsep atribusi dan delegasi kewenangan, hubungan antar-wewenang, serta mekanisme koordinasi antar-lembaga ketika terjadi tumpang tindih atau potensi benturan kewenangan.
Penjelasan kemudian berlanjut pada aspek hukum publik dan kedudukan lembaga publik, atribusi kewenangan kepada asosiasi, serta mekanisme perizinan dan penegakan sanksi. Ahli juga menguraikan konsep upaya administrasi dan banding administrasi, prinsip abuse of power, sikap diam pemerintah dalam perspektif administrasi negara, adanya kondisi kekosongan hukum (legal vacuum) serta ruang penggunaan diskresi oleh pejabat administrasi.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 15 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan Ahli yang diajukan dari para Terlapor. Informasi perkembangan sidang dan jadwal persidangan berikutnya dapat diakses melalui tautan: https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4