Sorotan Utama
Lanjutan Sidang Cisem II: KPPU Periksa Pimpinan KSO dan Pemerintah
Jakarta (26/1) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan persekongkolan tender proyek strategis nasional Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang Tahap II (Cisem II), Senin (26/1). Sidang perkara Nomor 06/KPPU-L/2025 tersebut berlangsung di Gedung KPPU, Jakarta, dengan agenda pemeriksaan saksi investigator untuk mengungkap dugaan pelanggaran prinsip persaingan usaha sehat dalam proses pengadaan proyek energi nasional.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Moh. Noor Rofieq, dengan anggota majelis Gopprera Panggabean dan Rhido Jusmadi. Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam rangkaian persidangan guna memperjelas fakta, peran para pihak, serta mekanisme tender yang dipersoalkan.
Dalam persidangan ini, Majelis Komisi menghadirkan dua saksi. Saksi pertama, Sabaruddin, Direktur PT PGN Solutions, dimintai keterangan terkait perannya sebagai pimpinan Kerja Sama Operasi (KSO) yang mengikuti proses tender proyek Cisem II. Keterangan saksi difokuskan pada keterlibatan KSO dalam setiap tahapan pengadaan, termasuk proses administrasi dan teknis yang dijalankan selama tender berlangsung.
Saksi kedua, Chrisnawan Anditia, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memberikan penjelasan mengenai jaringan serta sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang digunakan pada periode pelaksanaan tender. Penjelasan ini diperlukan untuk membantu Majelis Komisi memahami aspek teknis sistem pengadaan elektronik, termasuk potensi kerentanan yang dapat dimanfaatkan dalam praktik persekongkolan.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Komisi memutuskan menunda persidangan dan melanjutkan sidang pada 2 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi investigator lanjutan. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan perkembangan persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU.