Kabar Wilayah

Kuliah Tamu, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Gandeng Kantor Wilayah VI KPPU Makassar

18 November 2025

Gowa (18/11) – Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar Kuliah Tamu bertema “KPPU Sebagai Garda Depan Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia”, bertempat di Ruang LT Fakultas Syariah dan Hukum UINAM – Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romangpolong Kabupaten Gowa. Kegiatan ini dihadiri Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Ketua Jurusan dan para dosen serta ratusan mahasiswa yang berjumlah ± 100 (seratus) orang. Adapun sesi materi diisi oleh narasumber, yaitu Dahliana Tanur (Plt. Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makassar) dengan dipandu oleh Nur Halid Madjid (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar). Tampak hadir juga, Charisma Desta Ardiansyah selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah VI KPPU Makassar. Sambutan dan pembukaan acara dibuka secara resmi oleh Rahman Syamsuddin selaku Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut PKS antara FSH UIN Alauddin Makassar dengan KPPU. Selain itu dijelaskan juga bahwa mahasiswa perlu memahami terkait persaingan usaha agar dapat menjadi pelaku usaha yang kompeten dan kritis, memahami hak dan kewajiban dalam pasar, serta berkontribusi menciptakan iklim usaha yang adil dan efisien bagi semua pihak, mulai dari pelaku usaha besar hingga kecil. Selain itu, pemahaman ini membantu mereka dalam berinovasi dan bertahan di tengah persaingan yang semakin cepat, termasuk di era digital. Ia menambahkan, mahasiswa banyak yang belum mengetahui tentang KPPU, karena KPPU mungkin kurang dikenal sebagai lembaga negara nonstruktural yang bertugas mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pengetahuan mengenai KPPU sering kali terbatas pada materi perkuliahan yang tidak secara spesifik membahasnya secara mendalam atau kurangnya sosialisasi mengenai fungsi, tugas, dan kewenangannya di kalangan mahasiswa. Hal senada disampaikan oleh Dahliana Tanur, bahwa KPPU disebut sebagai garda depan penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia karena perannya yang strategis dalam mengawasi, menyelidiki, memutus, dan mencegah praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat lainnya. Lembaga independen ini memiliki mandat hukum yang jelas untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat, melindungi konsumen, dan memastikan kesejahteraan ekonomi secara keseluruhan. Persaingan usaha memiliki dampak positif yang sehat terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bisnis. Persaingan yang sehat mendorong perusahaan untuk terus berinovasi, meningkatkan efisiensi, dan meningkatkan kualitas produk mereka. Lebih lanjut, Dahliana Tanur juga menyampaikan bahwa akademisi memiliki peran penting untuk mensosialisasikan KPPU karena dapat membantu meningkatkan kesadaran publik, memberikan pemahaman mendalam tentang hukum persaingan usaha, serta mengadvokasi pentingnya persaingan yang sehat melalui penelitian, pendidikan, dan diskusi publik.

Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2

BAGIKAN HALAMAN