Berita Terbaru

KPPU Terus Dalami Dugaan Hambatan Usaha di Sektor Laboratorium

09 Oktober 2025
Jakarta (9/10) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan penegakan hukum atas dugaan praktik hambatan usaha di sektor laboratorium. Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 yang menyoroti PT Laboratorium Medio Pratama kembali disidangkan hari ini secara hibrida di Kantor KPPU, Jakarta.

Majelis Komisi yang dipimpin Gopprera Panggabean, bersama Aru Armando dan Budi Joyo Santoso, memeriksa keterangan saksi dari PT Unilab Perdana serta Kantor Akuntan Publik Tandiawan dan Rekan. Tiga Terlapor, yakni PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Allen (Terlapor III), tidak hadir dalam persidangan*.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU menekankan bahwa proses berjalan sesuai asas _due process of law_, termasuk hak para pihak untuk menyampaikan pembelaan.

Sektor laboratorium memiliki peran strategis bagi layanan kesehatan dan industri terkait. Indikasi hambatan usaha pada sektor ini, jika terbukti, berpotensi menurunkan kualitas layanan, membatasi pilihan, dan menekan daya saing pelaku usaha lain. Karena itu, penegakan hukum persaingan di sektor ini penting untuk memastikan pasar tetap terbuka dan efisien.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada *10 Oktober 2025*. Publik dapat memantau agenda dan perkembangan perkara melalui laman resmi KPPU di http://www.kppu.go.id/jadwal-sidang.
*Catatan KPPU: Seluruh pihak berkepentingan dipersilakan memanfaatkan haknya dalam proses persidangan. Kami mewajibkan kehadiran para Terlapor pada sidang berikutnya demi kelancaran proses pemeriksaan.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3