Berita Terbaru
KPPU Terima Kesimpulan Akhir dalam Perkara Tender Pemeliharaan Mesin MTU Bea Cukai
19 November 2025
Jakarta (19/11) – Persidangan Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam Tender Pemeliharaan Mesin MTU di Direktorat Jenderal Bea Cukai Tahun 2024 resmi memasuki tahap akhir proses persidangan. Pada Rabu, 19 November 2025, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan di Ruang Sidang KPPU, Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Mohammad Reza, bersama Anggota Majelis Komisi, Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha.
Pada agenda hari ini, Investigator KPPU serta para terlapor yakni PT Dieselindo Utama Nusa sebagai Terlapor I dan PT Rolls Royce Solution Indonesia sebagai Terlapor II menyerahkan kesimpulan tertulis yang memuat rangkuman proses persidangan sejak Pemeriksaan Pendahuluan hingga Pemeriksaan Lanjutan.
Dalam dokumen kesimpulannya, Investigator KPPU tetap menyatakan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Persekongkolan dalam Tender, terkait Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Direktorat Jenderal Bea Cukai Tahun 2024.
Dengan disampaikannya kesimpulan dari seluruh pihak, proses persidangan kini berlanjut pada tahapan Musyawarah Majelis Komisi, yang akan berlangsung selama 30 hari kerja terhitung sejak 20 November 2025.
Informasi mengenai perkembangan terbaru perkara dan jadwal sidang dapat diakses melalui laman resmi KPPU https://kppu.go.id/jadwal-sidang.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Mohammad Reza, bersama Anggota Majelis Komisi, Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha.
Pada agenda hari ini, Investigator KPPU serta para terlapor yakni PT Dieselindo Utama Nusa sebagai Terlapor I dan PT Rolls Royce Solution Indonesia sebagai Terlapor II menyerahkan kesimpulan tertulis yang memuat rangkuman proses persidangan sejak Pemeriksaan Pendahuluan hingga Pemeriksaan Lanjutan.
Dalam dokumen kesimpulannya, Investigator KPPU tetap menyatakan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Persekongkolan dalam Tender, terkait Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Direktorat Jenderal Bea Cukai Tahun 2024.
Dengan disampaikannya kesimpulan dari seluruh pihak, proses persidangan kini berlanjut pada tahapan Musyawarah Majelis Komisi, yang akan berlangsung selama 30 hari kerja terhitung sejak 20 November 2025.
Informasi mengenai perkembangan terbaru perkara dan jadwal sidang dapat diakses melalui laman resmi KPPU https://kppu.go.id/jadwal-sidang.