Aksi Institusi
KPPU Terima Courtesy Call DPN Bahas Persaingan Usaha di Sektor Telekomunikasi dan Informasi
30 April 2025
Jakarta (30/04) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) dari Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dipimpin oleh Tenaga Ahli Utama Geostrategi, Laksda TNI Ali Triswanto, bertempat di Kantor KPPU, Jakarta, pada 30 April 2025. Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando, didampingi Anggota KPPU Hilman Pujana, dan menjadi ruang diskusi strategis terkait tantangan persaingan usaha di sektor telekomunikasi dan informasi, khususnya dalam konteks transformasi digital nasional dan perlindungan terhadap struktur pasar domestik.
Dalam paparannya, Aru menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital yang sangat cepat berpotensi menciptakan model-model bisnis baru berbasis penguasaan infrastruktur dan teknologi secara vertikal, yang jika tidak diantisipasi dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam struktur pasar nasional. “Ini bukan semata isu teknologi, tetapi soal bagaimana menciptakan keseimbangan dalam struktur pasar agar tetap adil dan kompetitif,” tegas Aru.
Aru juga menekankan pentingnya regulasi yang adaptif dan selektif terhadap entitas usaha asing, terutama yang menguasai teknologi dan infrastruktur strategis. Menurutnya, kebijakan nasional harus mampu menjamin kedaulatan ekonomi digital Indonesia sembari tetap membuka ruang bagi inovasi yang inklusif.
KPPU mendorong beberapa prinsip utama:
1. Perlindungan terhadap pelaku usaha domestik melalui kebijakan berbasis asas keadilan dan inklusivitas.
2. Kemitraan strategis dengan pelaku usaha lokal, agar nilai tambah ekonomi tetap berada di dalam negeri.
3. Pemerataan akses layanan informasi dan komunikasi, sebagai bagian dari hak dasar masyarakat dan agenda pembangunan nasional.
Menanggapi masukan KPPU, Laksda TNI Ali Triswanto menyampaikan apresiasinya atas pandangan strategis yang disampaikan, dan menekankan pentingnya perspektif kelembagaan seperti KPPU dalam proses Tapis Kebijakan Strategis nasional, khususnya terkait ketahanan informasi, ekonomi, dan teknologi. “Kami memerlukan pandangan konkret mengenai arah kebijakan yang dapat melindungi pasar dalam negeri, namun tetap mendukung transformasi digital secara bertanggung jawab,” ujar Laksda TNI Ali.
Lebih lanjut KPPU menegaskan bahwa pertumbuhan teknologi harus ditempatkan dalam kerangka efisiensi yang berkeadilan—yakni memastikan bahwa inovasi tidak menciptakan distorsi atau dominasi baru dalam pasar. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas lembaga dalam merumuskan kebijakan yang melindungi kedaulatan digital, memperluas akses informasi masyarakat, dan mendukung tumbuhnya pelaku usaha nasional dalam era transformasi teknologi yang kian pesat.
Dalam paparannya, Aru menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital yang sangat cepat berpotensi menciptakan model-model bisnis baru berbasis penguasaan infrastruktur dan teknologi secara vertikal, yang jika tidak diantisipasi dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam struktur pasar nasional. “Ini bukan semata isu teknologi, tetapi soal bagaimana menciptakan keseimbangan dalam struktur pasar agar tetap adil dan kompetitif,” tegas Aru.
Aru juga menekankan pentingnya regulasi yang adaptif dan selektif terhadap entitas usaha asing, terutama yang menguasai teknologi dan infrastruktur strategis. Menurutnya, kebijakan nasional harus mampu menjamin kedaulatan ekonomi digital Indonesia sembari tetap membuka ruang bagi inovasi yang inklusif.
KPPU mendorong beberapa prinsip utama:
1. Perlindungan terhadap pelaku usaha domestik melalui kebijakan berbasis asas keadilan dan inklusivitas.
2. Kemitraan strategis dengan pelaku usaha lokal, agar nilai tambah ekonomi tetap berada di dalam negeri.
3. Pemerataan akses layanan informasi dan komunikasi, sebagai bagian dari hak dasar masyarakat dan agenda pembangunan nasional.
Menanggapi masukan KPPU, Laksda TNI Ali Triswanto menyampaikan apresiasinya atas pandangan strategis yang disampaikan, dan menekankan pentingnya perspektif kelembagaan seperti KPPU dalam proses Tapis Kebijakan Strategis nasional, khususnya terkait ketahanan informasi, ekonomi, dan teknologi. “Kami memerlukan pandangan konkret mengenai arah kebijakan yang dapat melindungi pasar dalam negeri, namun tetap mendukung transformasi digital secara bertanggung jawab,” ujar Laksda TNI Ali.
Lebih lanjut KPPU menegaskan bahwa pertumbuhan teknologi harus ditempatkan dalam kerangka efisiensi yang berkeadilan—yakni memastikan bahwa inovasi tidak menciptakan distorsi atau dominasi baru dalam pasar. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas lembaga dalam merumuskan kebijakan yang melindungi kedaulatan digital, memperluas akses informasi masyarakat, dan mendukung tumbuhnya pelaku usaha nasional dalam era transformasi teknologi yang kian pesat.