Berita Terbaru
KPPU Terima Audiensi Pengemudi Transportasi Online Bahas Dugaan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat
17 Juli 2025
Jakarta (17/07) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima audiensi dari perwakilan pengemudi transportasi online di KPPU Jakarta. Audiensi yang berlangsung pada 17 Juli 2025 ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Advokasi Persaingan dan Kemitraan, serta sejumlah satuan kerja terkait di lingkungan KPPU. Sementara dari pihak pengemudi, hadir Ketua Agung Prasetyo W., Sekretaris Saham Lamganda Silalahi, Bendahara Ade Armansyah, serta sejumlah pembina dan tokoh penggerak pengemudi online.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang diajukan oleh Humas Korban Aplikator, yang menyampaikan adanya dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat oleh aplikator transportasi daring. Audiensi dibuka oleh Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU M. Zulfirmansyah, yang dalam sambutannya menjelaskan tugas dan kewenangan KPPU, termasuk peran strategis lembaga ini dalam pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dan kecil. Ia juga menegaskan bahwa KPPU telah memberikan berbagai saran kebijakan terkait sektor transportasi daring dan terus mencermati dinamika persaingan usaha dalam ekosistem digital tersebut.
Dalam forum, para perwakilan pengemudi menyampaikan sejumlah permasalahan yang mereka alami dalam hubungan kemitraan dengan aplikator. Di antaranya adalah pemotongan komisi secara sepihak tanpa transparansi, dominasi pasar oleh aplikator besar yang menutup ruang persaingan, skema tarif dan insentif yang merugikan, serta perjanjian kemitraan yang tidak setara. Selain itu, mereka juga menyoroti praktik promo yang diduga melanggar prinsip predatory pricing, intervensi berlebihan dari aplikator, dan tidak adanya perlindungan terhadap risiko hukum maupun keselamatan kerja pengemudi. Para pengemudi bahkan mengungkapkan bahwa tidak sedikit rekan mereka meninggal dunia saat bekerja karena tekanan sistem tanpa perlindungan yang layak.
Permasalahan lain yang diangkat meliputi tidak adanya tarif resmi untuk pengiriman makanan dan barang, tidak adanya tanggungan biaya operasional oleh aplikator, dugaan kolusi antar aplikator untuk menurunkan tarif, hingga pemutusan kemitraan secara sepihak dan penahanan saldo milik pengemudi. Para pengemudi juga menuntut adanya audit keuangan terhadap aplikator serta transparansi dalam operasional mereka. Dalam audiensi ini, disampaikan pula harapan agar KPPU dapat memimpin koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kominfo, dalam bentuk forum resmi untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi.
Menanggapi hal tersebut, KPPU menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif para pengemudi dalam menyuarakan persoalan yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha sehat. KPPU memahami kompleksitas hubungan antara aplikator dan pengemudi, dan menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan lembaga terkait. Dalam kesempatan itu, KPPU juga menjelaskan bahwa penanganan laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha memerlukan data dan alat bukti yang lengkap, serta mengikuti tahapan prosedur penyelidikan secara cermat.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang diajukan oleh Humas Korban Aplikator, yang menyampaikan adanya dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat oleh aplikator transportasi daring. Audiensi dibuka oleh Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU M. Zulfirmansyah, yang dalam sambutannya menjelaskan tugas dan kewenangan KPPU, termasuk peran strategis lembaga ini dalam pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dan kecil. Ia juga menegaskan bahwa KPPU telah memberikan berbagai saran kebijakan terkait sektor transportasi daring dan terus mencermati dinamika persaingan usaha dalam ekosistem digital tersebut.
Dalam forum, para perwakilan pengemudi menyampaikan sejumlah permasalahan yang mereka alami dalam hubungan kemitraan dengan aplikator. Di antaranya adalah pemotongan komisi secara sepihak tanpa transparansi, dominasi pasar oleh aplikator besar yang menutup ruang persaingan, skema tarif dan insentif yang merugikan, serta perjanjian kemitraan yang tidak setara. Selain itu, mereka juga menyoroti praktik promo yang diduga melanggar prinsip predatory pricing, intervensi berlebihan dari aplikator, dan tidak adanya perlindungan terhadap risiko hukum maupun keselamatan kerja pengemudi. Para pengemudi bahkan mengungkapkan bahwa tidak sedikit rekan mereka meninggal dunia saat bekerja karena tekanan sistem tanpa perlindungan yang layak.
Permasalahan lain yang diangkat meliputi tidak adanya tarif resmi untuk pengiriman makanan dan barang, tidak adanya tanggungan biaya operasional oleh aplikator, dugaan kolusi antar aplikator untuk menurunkan tarif, hingga pemutusan kemitraan secara sepihak dan penahanan saldo milik pengemudi. Para pengemudi juga menuntut adanya audit keuangan terhadap aplikator serta transparansi dalam operasional mereka. Dalam audiensi ini, disampaikan pula harapan agar KPPU dapat memimpin koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kominfo, dalam bentuk forum resmi untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi.
Menanggapi hal tersebut, KPPU menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif para pengemudi dalam menyuarakan persoalan yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha sehat. KPPU memahami kompleksitas hubungan antara aplikator dan pengemudi, dan menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan lembaga terkait. Dalam kesempatan itu, KPPU juga menjelaskan bahwa penanganan laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha memerlukan data dan alat bukti yang lengkap, serta mengikuti tahapan prosedur penyelidikan secara cermat.