Berita Terbaru

KPPU Tekankan Pentingnya Persaingan Sehat bagi Efisiensi Keuangan Daerah

26 November 2025
Kendari (26/11) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan komitmennya memperkuat penerapan hukum persaingan usaha di daerah sebagai fondasi efisiensi dan efektivitas pengelolaan ekonomi. Pesan ini disampaikan Anggota KPPU Mohammad Noor Rofieq, dalam Sosialisasi Persaingan Usaha Sehat bagi jajaran Pemerintah Kota Kendari pada 26 November 2025. Dalam kegiatan yang dihadiri Plt. Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Dahliana Tanur, Investigator Senior di Kantor Wilayah VI Hasiholan Pasaribu, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, Inspektur Kota Kendari Yusnitha, serta berbagai pemangku kepentingan daerah itu, Rofieq menekankan bahwa penerapan prinsip persaingan sehat bukan hanya urusan pelaku usaha besar, tetapi juga berpengaruh langsung pada tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah menjadi rambu-rambu penting bagi dunia usaha Indonesia dan fondasi utama pemerintah dalam memastikan pasar yang efisien dan kompetitif. UU ini juga menjadi dasar pembentukan KPPU sebagai lembaga independen yang mengawasi perilaku usaha dan memastikan tidak muncul praktik monopoli, diskriminasi, maupun persekongkolan tender.
Rofieq menjelaskan bahwa tujuan utama UU tersebut tidak berubah sejak lahir pada era liberalisasi ekonomi 1999: menjaga kepentingan umum, menciptakan kesempatan berusaha yang setara, mencegah praktik monopoli, dan memastikan kegiatan usaha berlangsung efisien. Ia menegaskan, “Hukum persaingan usaha melindungi persaingan, bukan melindungi pesaing.”
Dalam paparannya, Rofieq menguraikan tiga kelompok besar larangan dalam UU No. 5/1999, yakni perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan penyalahgunaan posisi dominan. Ia menyoroti bahwa praktik seperti kartel, integrasi vertikal tertutup, diskriminasi harga, persekongkolan tender, penguasaan pasar, hingga penyalahgunaan dominasi pasar menjadi fokus utama pengawasan KPPU.
Rofieq juga menjelaskan empat tugas besar KPPU: penegakan hukum, pemberian saran kebijakan kepada pemerintah, pengawasan merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan antara usaha besar dan UMKM. Dalam konteks daerah, aspek yang paling sering relevan adalah persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa. “Sektor ini masih merupakan kasus terbesar di KPPU,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pemerintah daerah mewaspadai kebijakan atau peraturan yang justru menciptakan hambatan masuk (barriers to entry) dan berpotensi melahirkan monopoli baru. Banyak kasus di daerah, katanya, disebabkan bukan oleh perilaku pelaku usaha, tetapi oleh regulasi yang tidak sejalan dengan prinsip persaingan.
Pada aspek merger, Rofieq mengingatkan bahwa perusahaan berkewajiban menotifikasi transaksi penggabungan, peleburan, maupun pengambilalihan saham kepada KPPU apabila memenuhi parameter nilai aset, nilai penjualan, perubahan kendali, dan syarat lainnya. Notifikasi ini penting untuk memastikan merger tidak menimbulkan dominasi pasar yang merugikan publik. Sementara itu pada pengawasan kemitraan, Rofieq menyoroti ketimpangan hubungan antara usaha besar dan UMKM yang masih sering ditemukan di sektor perkebunan sawit, transportasi daring, serta waralaba. Menurutnya, semangat pengawasan kemitraan bukan untuk menghukum, tetapi memperbaiki relasi bisnis agar UMKM dapat berkembang secara wajar.
Menutup paparannya, Rofieq mengajak seluruh peserta untuk menempatkan persaingan sehat sebagai instrumen penting dalam tata kelola ekonomi daerah. Dengan penerapan persaingan yang baik, pemerintah daerah disebutnya dapat menekan inefisiensi anggaran, mendorong inovasi, serta menghadirkan kualitas layanan publik yang lebih baik.
“KPPU akan terus mendampingi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh kebijakan dan praktik usaha di Kendari berjalan sesuai prinsip persaingan sehat,” tegasnya.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4