Aksi Institusi
KPPU Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum Persaingan Usaha bagi Calon Advokat
28 September 2025
Surabaya (28/09) – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rhido Jusmadi menjadi pembicara utama dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIV Tahun 2025 pada 28 September di Surabaya. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surabaya dan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya.
Bertempat di ruang peradilan semu Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, acara ini diikuti calon advokat secara luring dan daring. Dalam sesi tersebut, Rhido menyampaikan materi mendalam terkait Hukum Acara Persaingan Usaha.
Paparan diawali dengan penjelasan mengenai latar belakang lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dilanjutkan dengan uraian mengenai tugas dan fungsi KPPU serta urgensi keberadaan lembaga ini dalam menjaga iklim usaha yang sehat. Rhido juga membahas tata cara penanganan perkara persaingan usaha sesuai Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, dengan menampilkan sejumlah studi kasus perkara yang pernah ditangani KPPU sebagai contoh konkret.
Selain itu, Rhido menekankan pentingnya pengawasan kemitraan yang sehat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Ia menambahkan, “Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan, KPPU berwenang menangani berbagai persoalan kemitraan yang tidak sesuai prinsip keadilan.”
Melalui kegiatan ini, KPPU berharap para calon advokat memperoleh pemahaman komprehensif mengenai prosedur beracara di KPPU. Dengan bekal tersebut, diharapkan mereka dapat berkontribusi positif dalam penegakan hukum persaingan usaha serta mendukung terciptanya iklim usaha yang adil dan berdaya saing di Indonesia.
Bertempat di ruang peradilan semu Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, acara ini diikuti calon advokat secara luring dan daring. Dalam sesi tersebut, Rhido menyampaikan materi mendalam terkait Hukum Acara Persaingan Usaha.
Paparan diawali dengan penjelasan mengenai latar belakang lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dilanjutkan dengan uraian mengenai tugas dan fungsi KPPU serta urgensi keberadaan lembaga ini dalam menjaga iklim usaha yang sehat. Rhido juga membahas tata cara penanganan perkara persaingan usaha sesuai Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, dengan menampilkan sejumlah studi kasus perkara yang pernah ditangani KPPU sebagai contoh konkret.
Selain itu, Rhido menekankan pentingnya pengawasan kemitraan yang sehat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Ia menambahkan, “Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan, KPPU berwenang menangani berbagai persoalan kemitraan yang tidak sesuai prinsip keadilan.”
Melalui kegiatan ini, KPPU berharap para calon advokat memperoleh pemahaman komprehensif mengenai prosedur beracara di KPPU. Dengan bekal tersebut, diharapkan mereka dapat berkontribusi positif dalam penegakan hukum persaingan usaha serta mendukung terciptanya iklim usaha yang adil dan berdaya saing di Indonesia.