Berita Terbaru
KPPU Tekankan Pentingnya Kepatuhan Persaingan Usaha di Forum Katadata
21 November 2025
Jakarta (21/11) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem usaha yang sehat dalam forum yang diselenggarakan Katadata di Senopati, Jakarta Selatan. Pada kegiatan tersebut, Anggota KPPU Mohammad Noor Rofieq dan Rhido Jusmadi memaparkan mandat kelembagaan serta potensi risiko pelanggaran persaingan usaha yang perlu mendapat perhatian pelaku usaha. Kegiatan ini berlangsung pada 21 November 2025. Dalam pemaparannya, Rofieq menjelaskan peran KPPU sebagai lembaga independen yang bertugas menyelidiki, memeriksa, dan memutus perkara persaingan usaha tidak sehat, serta memberikan saran dan pertimbangan kebijakan kepada pemerintah. Ia menegaskan pentingnya menciptakan kesempatan berusaha yang setara dan efisiensi nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Rhido dalam sesi berikutnya, mengulas berbagai risiko praktik antipersaingan, termasuk monopoli dan penetapan harga (price fixing). Ia memaparkan bahwa baik perjanjian tertulis maupun tidak tertulis dapat menjadi pelanggaran apabila berpotensi merugikan pasar dan konsumen. Rhido juga menyoroti sejumlah larangan utama dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, seperti kartel, persekongkolan tender, monopoli, dan penyalahgunaan posisi dominan.
KPPU turut mendorong pelaku usaha memperkuat tata kelola melalui Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022, yang mencakup pedoman etika, pelatihan, serta mekanisme pengendalian internal perusahaan.
Pada kesempatan tersebut, KPPU mengapresiasi inisiatif Katadata yang mengedepankan data dan riset sebagai fondasi pengambilan keputusan bisnis, serta menegaskan kesiapan KPPU menjadi mitra strategis dunia usaha dalam mendorong praktik persaingan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Rhido dalam sesi berikutnya, mengulas berbagai risiko praktik antipersaingan, termasuk monopoli dan penetapan harga (price fixing). Ia memaparkan bahwa baik perjanjian tertulis maupun tidak tertulis dapat menjadi pelanggaran apabila berpotensi merugikan pasar dan konsumen. Rhido juga menyoroti sejumlah larangan utama dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, seperti kartel, persekongkolan tender, monopoli, dan penyalahgunaan posisi dominan.
KPPU turut mendorong pelaku usaha memperkuat tata kelola melalui Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022, yang mencakup pedoman etika, pelatihan, serta mekanisme pengendalian internal perusahaan.
Pada kesempatan tersebut, KPPU mengapresiasi inisiatif Katadata yang mengedepankan data dan riset sebagai fondasi pengambilan keputusan bisnis, serta menegaskan kesiapan KPPU menjadi mitra strategis dunia usaha dalam mendorong praktik persaingan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.