Berita Terbaru

KPPU Tekankan Pentingnya Kepatuhan Persaingan Usaha

18 November 2025
Jakarta (18/11) – Upaya memperkuat budaya kepatuhan persaingan usaha kembali mengemuka dalam Seminar Panel “Menavigasi Risiko dan Kepatuhan Hukum Persaingan Usaha bagi Pelaku Usaha di Indonesia” yang digelar firma hukum Hiswara Bunjamin & Tandjung (HBT Law) dan Herbert Smith Freehills Kramer (HSF Kramer) di Jakarta, 18 November 2025. Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Budi Joyo Santoso, menegaskan bahwa kepatuhan bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan fondasi penting bagi keberlanjutan bisnis di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompetitif.
Selama seperempat abad keberlakuannya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah menjadi kerangka dasar untuk menjaga pasar tetap sehat dan inklusif. Budi Joyo mengingatkan bahwa aturan tersebut bukan hanya mengatur larangan monopoli dan praktik curang lainnya, tetapi juga mengarahkan pelaku usaha untuk beroperasi secara adil dan transparan. Untuk memperkuat implementasinya, KPPU menerbitkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Program Kepatuhan Persaingan Usaha, yang menyediakan pedoman bagi perusahaan dalam membangun tata kelola internal yang memadai serta mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
“Program kepatuhan persaingan usaha bukan semata kewajiban hukum, melainkan investasi jangka panjang bagi keberlanjutan bisnis,” ujar Budi Joyo. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa lemahnya kepatuhan dapat memicu risiko hukum, merusak reputasi korporasi, dan pada akhirnya merugikan konsumen.
Penerapan prinsip persaingan sehat, menurutnya, memberi manfaat nyata: efisiensi meningkat, inovasi tumbuh, dan pelaku usaha bersaing melalui kualitas, bukan dominasi pasar. Di tengah transformasi ekonomi dan teknologi yang mempercepat mobilitas pasar, kepatuhan menjadi instrumen penting untuk memastikan konsumen tetap mendapat pilihan yang adil serta harga yang wajar.
Budi Joyo menutup paparannya dengan ajakan kolaborasi. “Dengan kolaborasi antara pelaku usaha, penasihat hukum, dan regulator, kita dapat membangun ekosistem usaha yang kompetitif, adil, dan berintegritas.”
Ajakan ini menegaskan bahwa penguatan kepatuhan bukan hanya tugas regulator, tetapi kerja bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pasar Indonesia tumbuh sehat dan berdaya saing.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4