Berita Terbaru
KPPU Tegaskan Peran Sentral Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia pada Training Kompetensi Dasar Advokat Hukum Persaingan Usaha
28 November 2025
Jakarta (28/11) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan komitmennya dalam menjaga iklim persaingan yang sehat di Indonesia melalui penegakan hukum yang kuat. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean, dalam pemaparannya pada Training Kompetensi Dasar Advokat Hukum Persaingan Usaha Angkatan 5 di Artotel Gelora Senayan pada 28 November 2025. Dalam kesempatan yang diadakan oleh Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) tersebut, Gopprera memaparkan bahwa KPPU merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999, bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan DPR, serta berwenang memastikan tidak terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar. “UU Persaingan Usaha tidak melarang perusahaan menjadi besar. Namun ketika posisi dominan itu disalahgunakan, merugikan kepentingan umum, di sinilah negara harus hadir melalui penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, hingga September 2025, KPPU telah menangani 425 perkara dengan mayoritas terkait tender, serta mengeluarkan saran kebijakan kepada Pemerintah sebanyak 328 kali, dengan tingkat efektivitas mencapai 93 persen. KPPU juga mencatat denda pelanggaran yang berhasil dijatuhkan mencapai lebih dari Rp3,39 triliun sejak tahun 2000.
Lebih lanjut, Gopprera menjelaskan alur proses tata cara penanganan perkara dari mulai sumber perkara, penyelidikan, pemberkasan, sidang majelis hingga upaya hukum (keberatan). Penjelasan adanya perubahan perilaku yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha yang dibuat dalam pakta integritas, yang memuat pengakuan dan menerima laporan dugaan pelanggaran, yang dapat dilakukan pada tahap penyelidikan atau pemeriksaan pendahuluan. “KPPU juga menekankan pentingnya perubahan perilaku sebagai instrumen penyelesaian perkara agar lebih cepat dan efisien, selama pelaku usaha mengakui pelanggaran dan berkomitmen mematuhi prinsip persaingan sehat,” ungkapnya
Menutup penjelasannya, Gopprera memastikan bahwa dengan penguatan regulasi serta penegakan hukum yang konsisten, KPPU berharap persaingan usaha yang sehat akan terus menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan.
Ia menjelaskan, hingga September 2025, KPPU telah menangani 425 perkara dengan mayoritas terkait tender, serta mengeluarkan saran kebijakan kepada Pemerintah sebanyak 328 kali, dengan tingkat efektivitas mencapai 93 persen. KPPU juga mencatat denda pelanggaran yang berhasil dijatuhkan mencapai lebih dari Rp3,39 triliun sejak tahun 2000.
Lebih lanjut, Gopprera menjelaskan alur proses tata cara penanganan perkara dari mulai sumber perkara, penyelidikan, pemberkasan, sidang majelis hingga upaya hukum (keberatan). Penjelasan adanya perubahan perilaku yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha yang dibuat dalam pakta integritas, yang memuat pengakuan dan menerima laporan dugaan pelanggaran, yang dapat dilakukan pada tahap penyelidikan atau pemeriksaan pendahuluan. “KPPU juga menekankan pentingnya perubahan perilaku sebagai instrumen penyelesaian perkara agar lebih cepat dan efisien, selama pelaku usaha mengakui pelanggaran dan berkomitmen mematuhi prinsip persaingan sehat,” ungkapnya
Menutup penjelasannya, Gopprera memastikan bahwa dengan penguatan regulasi serta penegakan hukum yang konsisten, KPPU berharap persaingan usaha yang sehat akan terus menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan.