Berita Terbaru
KPPU Setujui Program Kepatuhan PT TAP
22 Januari 2025
Jakarta (22/1) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengucapkan Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Triputra Agro Persada Tbk (PT TAP) pada hari ini Rabu, 22 Januari 2025 di Kantor KPPU Jakarta. Penetapan ini merupakan persetujuan KPPU atas Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diajukan oleh perusahaan agrobisnis yang bergerak di bidang kelapa sawit dan karet tersebut. Penetapan akan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkan yaitu pada tanggal 22 Januari 2025. Sidang PT TAP dipimpin oleh Ketua Sidang Hilman Pujana serta Anggota Sidang M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, Rhido Jusmadi, Mohammad Noor Rofieq, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso.
PT TAP mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada tanggal 17 Juli 2024 dengan nomor registrasi PK00724, serta telah melakukan tahapan Pelatihan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada tanggal 12 November 2024. PT TAP mendapatkan Penetapan Program Kepatuhan pada tanggal 22 Januari 2025 dengan Nomor 01/KPPU-PKP/2025. Penetapan ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan. Penyerahan Penetapan diterima langsung langsung oleh Presiden Direktur PT TAP Tjandra Karya Hermanto.
Setelah mendapatkan Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha, diharapkan PT TAP bersama dengan KPPU dapat menciptakan pasar yang sehat dan kompetitif, serta PT TAP dapat terus menjaga dan menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat khususnya dalam bidang argobisnis di Indonesia. KPPU juga berharap PT TAP menjadi contoh bagi para pelaku usaha di Indonesia untuk dapat mengikuti Program Kepatuhan KPPU sebagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap hukum persaingan usaha.
“Harapannya adalah tidak terjadinya pelanggaran. Seringkali pelaku usaha tidak mengetahui bahwa perilaku, tindakan atau perjanjian yang dibuat melanggar Undang-Undang persaingan. Kami dorong untuk melakukan adanya program kepatuhan sebagai bentuk pencegahan,” kata Hilman ditemui sesaat selesai sidang.
PT TAP mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada tanggal 17 Juli 2024 dengan nomor registrasi PK00724, serta telah melakukan tahapan Pelatihan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada tanggal 12 November 2024. PT TAP mendapatkan Penetapan Program Kepatuhan pada tanggal 22 Januari 2025 dengan Nomor 01/KPPU-PKP/2025. Penetapan ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan. Penyerahan Penetapan diterima langsung langsung oleh Presiden Direktur PT TAP Tjandra Karya Hermanto.
Setelah mendapatkan Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha, diharapkan PT TAP bersama dengan KPPU dapat menciptakan pasar yang sehat dan kompetitif, serta PT TAP dapat terus menjaga dan menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat khususnya dalam bidang argobisnis di Indonesia. KPPU juga berharap PT TAP menjadi contoh bagi para pelaku usaha di Indonesia untuk dapat mengikuti Program Kepatuhan KPPU sebagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap hukum persaingan usaha.
“Harapannya adalah tidak terjadinya pelanggaran. Seringkali pelaku usaha tidak mengetahui bahwa perilaku, tindakan atau perjanjian yang dibuat melanggar Undang-Undang persaingan. Kami dorong untuk melakukan adanya program kepatuhan sebagai bentuk pencegahan,” kata Hilman ditemui sesaat selesai sidang.