Berita Terbaru
KPPU Serap Masukan Publik untuk Perkuat Program Kepatuhan Persaingan Usaha
19 November 2025
Jakarta (19/11) – Upaya memperkuat budaya kepatuhan dalam dunia usaha memasuki babak penting. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Rabu, 19 November 2025, menggelar Forum Serap Aspirasi Publik di Menara Kadin Indonesia, Jakarta. Forum ini ditujukan untuk menyempurnakan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha, sekaligus membuka ruang dialog langsung antara regulator dan pelaku usaha.
Acara dihadiri Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Azis Syamsuddin, serta perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi. Kehadiran jajaran pimpinan perusahaan dari berbagai sektor menandai tingginya perhatian dunia usaha terhadap pentingnya kepatuhan dalam persaingan.
Dalam pemaparannya, Aru menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi kepatuhan tidak lagi bersifat opsional. Perubahan tata aturan denda melalui Undang-Undang Cipta Kerja; yang kini memungkinkan pengenaan denda berbasis persentase tanpa batas nominal maksimal; menuntut perusahaan membangun sistem pencegahan yang lebih matang. Ketentuan baru tersebut, menurut Aru, mengubah lanskap risiko hukum persaingan dan menuntut pelaku usaha memperkuat disiplin internal.
Aru juga menilai bahwa persaingan yang sehat hanya terwujud bila semua pelaku berada di arena yang setara. Program kepatuhan berfungsi sebagai pagar etis dan operasional agar perusahaan memahami perilaku yang dibenarkan dan yang dilarang. Ia menambahkan, “Program kami tentu masih perlu banyak penyempurnaan. Karena itu, masukan langsung dari pelaku usaha menjadi kunci agar regulasi tetap relevan dan mampu menjawab tantangan praktik di lapangan.”
Azis Syamsuddin mewakili Kadin Indonesia menyatakan dukungannya terhadap pendekatan partisipatif semacam ini. Menurutnya, proses penyusunan regulasi yang melibatkan pelaku usaha akan menghasilkan kebijakan yang tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga realistis diterapkan. Kadin, kata Azis, berkomitmen mendorong anggotanya menjadikan kepatuhan sebagai bagian integral dari tata kelola perusahaan modern.
Melalui forum tersebut, KPPU menerima berbagai rekomendasi teknis dan strategis, mulai dari penyederhanaan prosedur program kepatuhan hingga penguatan mekanisme pengawasan. Seluruh masukan akan diolah sebagai dasar revisi Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPPU untuk menghadirkan ekosistem persaingan yang adil, sehat, dan mampu mendukung iklim investasi jangka panjang, sebuah prasyarat penting bagi perekonomian yang tangguh dan berdaya saing.
Acara dihadiri Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Azis Syamsuddin, serta perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi. Kehadiran jajaran pimpinan perusahaan dari berbagai sektor menandai tingginya perhatian dunia usaha terhadap pentingnya kepatuhan dalam persaingan.
Dalam pemaparannya, Aru menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi kepatuhan tidak lagi bersifat opsional. Perubahan tata aturan denda melalui Undang-Undang Cipta Kerja; yang kini memungkinkan pengenaan denda berbasis persentase tanpa batas nominal maksimal; menuntut perusahaan membangun sistem pencegahan yang lebih matang. Ketentuan baru tersebut, menurut Aru, mengubah lanskap risiko hukum persaingan dan menuntut pelaku usaha memperkuat disiplin internal.
Aru juga menilai bahwa persaingan yang sehat hanya terwujud bila semua pelaku berada di arena yang setara. Program kepatuhan berfungsi sebagai pagar etis dan operasional agar perusahaan memahami perilaku yang dibenarkan dan yang dilarang. Ia menambahkan, “Program kami tentu masih perlu banyak penyempurnaan. Karena itu, masukan langsung dari pelaku usaha menjadi kunci agar regulasi tetap relevan dan mampu menjawab tantangan praktik di lapangan.”
Azis Syamsuddin mewakili Kadin Indonesia menyatakan dukungannya terhadap pendekatan partisipatif semacam ini. Menurutnya, proses penyusunan regulasi yang melibatkan pelaku usaha akan menghasilkan kebijakan yang tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga realistis diterapkan. Kadin, kata Azis, berkomitmen mendorong anggotanya menjadikan kepatuhan sebagai bagian integral dari tata kelola perusahaan modern.
Melalui forum tersebut, KPPU menerima berbagai rekomendasi teknis dan strategis, mulai dari penyederhanaan prosedur program kepatuhan hingga penguatan mekanisme pengawasan. Seluruh masukan akan diolah sebagai dasar revisi Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPPU untuk menghadirkan ekosistem persaingan yang adil, sehat, dan mampu mendukung iklim investasi jangka panjang, sebuah prasyarat penting bagi perekonomian yang tangguh dan berdaya saing.