Berita Terbaru

KPPU Selesaikan Sidang Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara Penjualan Truk SANY

24 Juni 2025
KPPU menyelesaikan tahapan Pemeriksaan Lanjutan dalam perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 14 dan 19 huruf a, b, c, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penjualan Truk Merek SANY di Indonesia dalam sidang hari ini, Selasa, 24 Juni 2025. Agenda pertama yakni pemeriksaan PT SID (Terlapor I) dan kedua pemeriksaan PT SIM (Terlapor II). Namun kedua terlapor tidak hadir dalam persidangan. Pemeriksaan ini merupakan panggilan ketiga Terlapor I dan panggilan kedua Terlapor II.

Moh. Noor Rofieq selaku Ketua Majelis serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi selaku Anggota Majelis menyatakan tidak melakukan pemanggilan lagi terhadap Para Terlapor, mengingat telah diberikan kesempatan yang cukup untuk dilakukan penjadwalan ulang serta persidangan harus segera memasuki tahapan berikutnya. Dengan berakhirnya sidang ini, perkara akan memasuki tahapan pemeriksaan alat bukti dan dokumen yang akan dilaksanakan pada 26 Juni 2025.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3