Aksi Institusi
KPPU: Rezim Hukum Persaingan Usaha Baru Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian dan Daya Saing
Jakarta (22/1) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong percepatan modernisasi regulasi persaingan usaha nasional guna menjawab tantangan ekonomi digital dan perubahan struktur pasar yang semakin kompleks. Dorongan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPPU Aru Armando saat menjadi key opinion leader dalam kegiatan HukumOnline Executive Breakfast & Networking Session yang digelar di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Forum yang mengangkat tema “Menyongsong Rezim Baru Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Modernisasi Regulasi, Transformasi Ekonomi Digital, dan Penguatan Kelembagaan KPPU” ini menjadi ruang dialog strategis antara regulator, praktisi hukum, dan pelaku usaha mengenai arah pembaruan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Dalam paparannya, Wakil Ketua KPPU menekankan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang telah lebih dari dua dekade menjadi landasan penegakan hukum persaingan usaha. Menurutnya, perubahan lanskap ekonomi – terutama akibat digitalisasi, inovasi model bisnis, dan integrasi lintas sektor – menuntut kerangka hukum yang lebih adaptif dan responsif.
“Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 merupakan langkah strategis untuk memastikan regulasi persaingan usaha tetap relevan dan efektif di tengah disrupsi teknologi serta dinamika pasar yang semakin kompleks,” ujar Aru.
Ia menjelaskan bahwa pembaruan regulasi tidak hanya ditujukan untuk memperkuat kewenangan penegakan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dalam rezim baru tersebut, KPPU diharapkan memiliki instrumen yang lebih memadai dalam mengawasi aksi korporasi, termasuk merger dan akuisisi, serta dalam merespons praktik persaingan usaha di sektor digital.
KPPU juga menyampaikan bahwa proses revisi undang-undang saat ini memperoleh dukungan dari pemerintah dan DPR, khususnya melalui Panitia Kerja di Komisi VI DPR RI. Dukungan ini dinilai penting untuk memastikan pembaruan regulasi berjalan seimbang antara kepentingan perlindungan persaingan usaha dan kebutuhan dunia usaha akan kepastian dan iklim investasi yang kondusif.
Melalui partisipasi aktif dalam forum-forum strategis, KPPU menegaskan komitmennya untuk membangun rezim hukum persaingan usaha yang modern, adil, dan berkelanjutan. Penguatan kelembagaan dan pembaruan mekanisme pengawasan diharapkan mampu menghadirkan manfaat nyata bagi publik, sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berdaya saing di Indonesia.