Berita Terbaru

KPPU Perkuat Pengawasan Kemitraan Peternakan untuk Persaingan Usaha yang Sehat

11 Desember 2025
Surabaya (11/12) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan kemitraan usaha peternakan agar berjalan adil, transparan, dan berkelanjutan. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Evaluasi Kemitraan Usaha Peternakan Tahun 2025 yang diselenggarakan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 11 Desember 2025, di Surabaya, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.

Dalam forum tersebut, KPPU Wilayah IV Surabaya menyampaikan bahwa kemitraan masih menjadi instrumen penting bagi keberlanjutan usaha peternak, khususnya dalam memberikan kepastian pemasaran dan menjaga stabilitas rantai pasok. Namun demikian, hasil pengawasan menunjukkan bahwa praktik kemitraan di sektor peternakan, terutama pada komoditas unggas, masih menyisakan sejumlah tantangan struktural yang perlu segera dibenahi.

Kepala Bagian Administrasi KPPU Wilayah IV Surabaya Dyah Paramita, menjelaskan bahwa KPPU menemukan berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan posisi tawar antara peternak dan perusahaan inti. Temuan tersebut antara lain mencakup perbedaan standar dan harga day old chick (DOC), variasi mutu dan harga pakan, ketidaksamaan waktu panen dan pola budidaya, pemotongan jaminan tunai pada saat pengakhiran perjanjian, minimnya pelatihan teknis bagi peternak, serta kurangnya transparansi dalam pengelolaan dan pelaporan jaminan tunai.

Menurut KPPU, kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat ruang perbaikan dalam implementasi kemitraan agar benar-benar mencerminkan prinsip saling menguntungkan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi. KPPU menilai, kemitraan yang sehat tidak hanya memberikan stabilitas usaha bagi peternak, tetapi juga mendorong efisiensi, peningkatan kualitas produksi, serta iklim persaingan usaha yang sehat di sektor peternakan.

Rapat evaluasi ini juga mencerminkan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam memperkuat pengawasan dan pembinaan kemitraan. KPPU mendorong agar pemerintah daerah, kementerian teknis, dan pelaku usaha memperkuat koordinasi, khususnya dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perjanjian kerja sama, keterbukaan informasi, serta perlindungan terhadap peternak sebagai mitra usaha.

KPPU menegaskan bahwa penguatan kemitraan peternakan ke depan tidak dapat dilepaskan dari upaya hilirisasi dan pengembangan UMKM peternakan. Oleh karena itu, langkah tindak lanjut pada tahun 2026 perlu diarahkan pada pembenahan tata kelola kemitraan secara menyeluruh, agar kemitraan tidak hanya berfungsi sebagai skema bisnis, tetapi juga sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan peternak di Jawa Timur.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3