Aksi Institusi
KPPU Perkuat Literasi Persaingan Usaha di Unair, Dorong Mahasiswa Pahami Praktik Anti-Monopoli dan Perlindungan UMKM
Surabaya (13/2) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah IV Surabaya memperkuat literasi hukum persaingan usaha dengan menggelar kuliah tamu di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Jumat, 13 Februari 2026. Kegiatan yang menghadirkan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai pembicara utama ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai pengawasan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sekaligus memperkuat sinergi antara otoritas persaingan dan perguruan tinggi dalam membangun iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Dalam paparannya, Rhido menegaskan bahwa KPPU merupakan lembaga negara independen yang memiliki mandat strategis untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha agar selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Mandat tersebut mencakup penanganan perkara terkait perjanjian yang dilarang, kegiatan usaha yang dilarang, hingga penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku usaha.
Ia menjelaskan, berbagai perkara yang ditangani KPPU antara lain praktik penetapan harga (price fixing), pembagian wilayah pemasaran (market allocation), penguasaan pasar secara sepihak, serta tindakan lain yang berpotensi menghambat pelaku usaha baru masuk atau berkembang di pasar. Dalam menjalankan kewenangannya, KPPU berhak melakukan penyelidikan, pemeriksaan, penilaian, serta menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang terbukti.
Penegakan hukum tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan level playing field bagi seluruh pelaku usaha, meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, menjaga kepentingan umum, serta melindungi konsumen dari praktik usaha yang merugikan.
Lebih lanjut, Rhido menyoroti pentingnya pengawasan persaingan usaha dalam mendukung perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ketentuan mengenai UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Meskipun terdapat perlakuan dan pengecualian tertentu untuk mendukung keberlanjutan UMKM, pelaku usaha di sektor ini tetap berada dalam kerangka persaingan usaha yang sehat dan tidak boleh menciptakan distorsi pasar.
“Pemahaman mengenai hukum persaingan usaha tidak hanya penting bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi mahasiswa sebagai calon praktisi hukum, regulator, maupun pengusaha. Kesadaran sejak dini akan prinsip persaingan yang sehat menjadi fondasi bagi terciptanya struktur pasar yang efisien dan inklusif,” ujar Rhido.
Plt. Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dyah Paramita, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Romi Pradhana Aryo, serta jajaran Sekretariat Kanwil IV turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen penguatan advokasi kebijakan persaingan usaha di wilayah Jawa Timur.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi advokasi KPPU untuk memperluas literasi publik mengenai pentingnya persaingan usaha yang sehat di tengah dinamika ekonomi digital dan meningkatnya konsentrasi pasar di berbagai sektor strategis. Kolaborasi antara otoritas persaingan dan institusi pendidikan tinggi diharapkan mampu melahirkan generasi profesional yang memahami prinsip tata kelola pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Melalui pendekatan edukatif ini, KPPU menegaskan bahwa penegakan hukum persaingan bukan semata soal sanksi, melainkan instrumen untuk menjaga keseimbangan pasar, mendorong inovasi, serta memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.