Berita Terbaru
KPPU Perkuat Kerja Sama dengan ACCC dalam Pengawasan Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen
11 Februari 2025
Jakarta (11/2) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia menghadiri acara peluncuran program kerja terbaru Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) di bawah inisiatif Prospera. Kegiatan yang berlangsung di Four Points Jakarta ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kerja sama antara kedua lembaga dalam meningkatkan efektivitas kebijakan persaingan usaha dan perlindungan konsumen di Indonesia. Anggota KPPU Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha yang hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa sinergi ini akan memperkuat implementasi kebijakan persaingan di Indonesia. KPPU juga berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Perdagangan dan mitra internasional, guna meningkatkan efektivitas pengawasan persaingan usaha dan perlindungan konsumen.
KPPU menegaskan bahwa kerja sama ini akan membantu dalam memperkuat ekosistem persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih kuat dan implementasi yang lebih efektif, diharapkan pasar dapat beroperasi secara adil dan transparan. KPPU juga melihat bahwa perlindungan konsumen menjadi bagian integral dalam memastikan keseimbangan pasar dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Di sisi lain, Reza menyampaikan bahwa KPPU bukan hanya fokus pada penegakan hukum persaingan usaha namun juga upaya pencegahan salah satunya melalui Program Kepatuhan Persaingan Usaha dan Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha.
Sebagai bagian dari kolaborasi ini, KPPU dan ACCC akan bekerja sama dalam berbagai aspek, termasuk penerapan hukum persaingan usaha, penguatan kapasitas kelembagaan, serta advokasi kebijakan yang lebih inklusif. KPPU memandang inisiatif ini sebagai peluang strategis untuk memperdalam pemahaman tentang praktik terbaik yang telah diterapkan di Australia serta menyesuaikannya dengan kebutuhan pasar Indonesia.
Selain itu, KPPU juga menekankan bahwa amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sangat dibutuhkan untuk mendukung perekonomian Indonesia yang lebih adil. Dengan adanya pembaruan regulasi, diharapkan akan terjadi peningkatan investasi di Indonesia serta perlindungan yang lebih baik bagi pelaku usaha dalam bersaing di pasar. Regulasi yang lebih kuat dan modern akan menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi dunia usaha, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Dengan adanya kerja sama ini, KPPU optimistis bahwa kebijakan persaingan usaha dan perlindungan konsumen di Indonesia akan semakin berkembang, memberikan manfaat luas bagi masyarakat serta meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Langkah ini juga sejalan dengan visi KPPU dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sebagai informasi, Executive Director of International Engagement ACCC Rachel Burgess, Director of Competition Law Implementation Program (CLIP) Monica Lay, Economic Governance Unit, Economic, Investment and Infrastructure Branch DFAT (Kedutaan Besar Australia) Lauren Sewell, perwakilan Prospera, dan perwakilan Kementerian Perdagangan juga turut hadir pada kegiatan ini.
Selain peluncuran program, siang harinya juga dilaksanakan pertemuan teknis kegiatan yang dihadiri oleh Anggota KPPU Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha, ACCC, dan unit kerja di KPPU. Dalam pertemuan ini, dibicarakan rencana kegiatan lanjutan antara KPPU dan ACCC seperti capacity building maupun dukungan terhadap Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
KPPU menegaskan bahwa kerja sama ini akan membantu dalam memperkuat ekosistem persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih kuat dan implementasi yang lebih efektif, diharapkan pasar dapat beroperasi secara adil dan transparan. KPPU juga melihat bahwa perlindungan konsumen menjadi bagian integral dalam memastikan keseimbangan pasar dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Di sisi lain, Reza menyampaikan bahwa KPPU bukan hanya fokus pada penegakan hukum persaingan usaha namun juga upaya pencegahan salah satunya melalui Program Kepatuhan Persaingan Usaha dan Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha.
Sebagai bagian dari kolaborasi ini, KPPU dan ACCC akan bekerja sama dalam berbagai aspek, termasuk penerapan hukum persaingan usaha, penguatan kapasitas kelembagaan, serta advokasi kebijakan yang lebih inklusif. KPPU memandang inisiatif ini sebagai peluang strategis untuk memperdalam pemahaman tentang praktik terbaik yang telah diterapkan di Australia serta menyesuaikannya dengan kebutuhan pasar Indonesia.
Selain itu, KPPU juga menekankan bahwa amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sangat dibutuhkan untuk mendukung perekonomian Indonesia yang lebih adil. Dengan adanya pembaruan regulasi, diharapkan akan terjadi peningkatan investasi di Indonesia serta perlindungan yang lebih baik bagi pelaku usaha dalam bersaing di pasar. Regulasi yang lebih kuat dan modern akan menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi dunia usaha, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Dengan adanya kerja sama ini, KPPU optimistis bahwa kebijakan persaingan usaha dan perlindungan konsumen di Indonesia akan semakin berkembang, memberikan manfaat luas bagi masyarakat serta meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Langkah ini juga sejalan dengan visi KPPU dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sebagai informasi, Executive Director of International Engagement ACCC Rachel Burgess, Director of Competition Law Implementation Program (CLIP) Monica Lay, Economic Governance Unit, Economic, Investment and Infrastructure Branch DFAT (Kedutaan Besar Australia) Lauren Sewell, perwakilan Prospera, dan perwakilan Kementerian Perdagangan juga turut hadir pada kegiatan ini.
Selain peluncuran program, siang harinya juga dilaksanakan pertemuan teknis kegiatan yang dihadiri oleh Anggota KPPU Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha, ACCC, dan unit kerja di KPPU. Dalam pertemuan ini, dibicarakan rencana kegiatan lanjutan antara KPPU dan ACCC seperti capacity building maupun dukungan terhadap Program Kepatuhan Persaingan Usaha.