Aksi Institusi

KPPU Perkuat Diplomasi Persaingan Usaha Asia Timur, Dorong Koordinasi Lintas Negara

10 Februari 2026

Jakarta (10/2) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat peran Indonesia dalam diplomasi persaingan usaha Asia Timur melalui partisipasi aktif dalam 20th East Asia Top Level Official Meeting on Competition Policy (EATOP) yang digelar di Tokyo, Jepang, pada 5 Februari 2026. Forum dua tahunan ini menjadi wadah strategis bagi otoritas persaingan usaha lintas negara untuk merespons tantangan pengawasan persaingan di era ekonomi digital yang semakin terintegrasi secara regional.

 

Dua Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha dan Rhido Jusmadi, hadir dalam pertemuan tingkat tinggi yang diikuti komisioner dan pejabat senior otoritas persaingan usaha dari negara-negara Asia Timur, termasuk ASEAN, Jepang, Australia, dan Selandia Baru. Kehadiran KPPU menegaskan posisi Indonesia sebagai aktor penting dalam kerja sama persaingan usaha kawasan, sekaligus mengingatkan kembali peran historis Indonesia sebagai penggagas EATOP pertama yang diselenggarakan di Bogor dua dekade lalu.

 

Pertemuan EATOP tahun ini menyoroti urgensi penguatan koordinasi lintas batas dalam menangani perkara persaingan usaha yang melibatkan perusahaan multinasional dan platform digital. Sebagai hasil konkret, 13 negara peserta sepakat membentuk Liaison Group sebagai mekanisme komunikasi dan koordinasi antarlembaga persaingan usaha. Forum juga menetapkan Selandia Baru sebagai tuan rumah EATOP berikutnya.


Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan East Asia Conference on Competition Law and Policy (EAC) pada 6 Februari 2026. Dalam forum ini, Eugenia Mardanugraha memaparkan perkembangan dan tantangan hukum persaingan usaha di Indonesia. Paparan tersebut mencakup agenda amandemen Undang-Undang Persaingan Usaha, tantangan pengawasan persaingan di tingkat daerah, penegakan hukum tanpa skema leniency programme, serta pengalaman KPPU dalam menangani perkara Google Play Billing System. Perspektif berbasis praktik penegakan hukum ini menegaskan kesiapan Indonesia sebagai negara berkembang dalam merespons dinamika pasar digital global.

 

Isu kepemimpinan dan inklusivitas juga mengemuka melalui kegiatan Women in Competition yang diselenggarakan oleh Japan Fair Trade Commission (JFTC) pada 4 Februari 2026. Forum ini dihadiri oleh Eugenia Mardanugraha bersama para komisioner, akademisi, dan praktisi hukum dari berbagai negara. Diskusi difokuskan pada penguatan jejaring, pertukaran pengalaman, serta peningkatan peran kepemimpinan perempuan dalam perumusan kebijakan dan penegakan hukum persaingan usaha.

 

Setelah EAC, KPPU melanjutkan agenda diplomasi dengan mengunjungi Asian Development Bank Institute (ADBI). Dalam pertemuan dengan Dean and CEO ADBI Prof. Bambang Brodjonegoro serta Vice-Chair of Research dan Senior Research Economist ADBI Dil Bahadur Rahut, dibahas peluang penguatan peran KPPU dalam menciptakan iklim usaha yang efisien, kompetitif, dan berkelanjutan. Diskusi ini membuka ruang kerja sama lanjutan, termasuk dukungan penguatan kapasitas kelembagaan KPPU melalui kolaborasi dengan ADB dan ADBI.

 

Diplomasi persaingan usaha KPPU di Jepang sejatinya telah dimulai lebih awal melalui keikutsertaan Eugenia Mardanugraha bersama Investigator Senior Frans Adiatma dalam The 2nd Global Forum on Digital Competition pada 29–30 Januari 2026. Dalam forum global tersebut, KPPU menegaskan komitmen penegakan hukum persaingan usaha di pasar digital, meskipun masih berlandaskan Undang-Undang Persaingan Usaha yang telah berusia 26 tahun dan belum diamandemen. Penanganan perkara yang melibatkan platform besar seperti Google, Shopee, dan TikTok menjadi bukti konkret komitmen tersebut, sekaligus memperkuat urgensi percepatan pembaruan kerangka hukum agar lebih adaptif terhadap ekonomi digital.

 

Dalam konteks penguatan perspektif akademik dan isu gender, pada 3 Februari 2026 Eugenia Mardanugraha bersama Investigator Senior Diana Yoseva Laode Aksah dan Sri Isnani Husnayati melakukan pertemuan dengan Dean Faculty of Business Studies Kyoritsu Women’s University, Prof. Koki Arai, serta pakar antitrust Jepang, Hiroaki Ishigaki, PhD, dan Tomohiko Yano, PhD. Diskusi ini mencerminkan ketertarikan kuat kalangan akademisi Jepang terhadap penanganan perkara financial technology di Indonesia dan membuka peluang pertukaran gagasan berbasis riset dan praktik.

 

KPPU juga mengunjungi ASEAN–Japan Centre pada 4 Februari 2026 untuk menjajaki potensi kegiatan bersama di bidang persaingan usaha dan perdagangan ASEAN–Jepang. Pada hari yang sama, KPPU berdiskusi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jepang mengenai pentingnya percepatan amandemen Undang-Undang Persaingan Usaha sebagai fondasi penguatan persaingan usaha sehat, peningkatan kepastian hukum, serta dukungan terhadap arus perdagangan dan investasi Indonesia–Jepang.

 

Melalui rangkaian kegiatan ini, KPPU menegaskan kontribusi aktif Indonesia dalam diplomasi persaingan usaha internasional. Penguatan koordinasi lintas negara, kolaborasi regional, dan pembaruan kerangka hukum dinilai krusial untuk melindungi kepentingan publik, menciptakan iklim usaha yang adil, serta memastikan manfaat ekonomi digital dapat dirasakan secara luas oleh pelaku usaha dan masyarakat.

Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4
Thumbnail 5
Thumbnail 6
Thumbnail 7
Thumbnail 8
Thumbnail 9
Thumbnail 10
Thumbnail 11

BAGIKAN HALAMAN