Aksi Institusi

KPPU Perkuat Budaya Kepatuhan Persaingan Usaha di PTPN III

02 Februari 2026

Jakarta (2/2) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memperkuat budaya kepatuhan persaingan usaha di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan Program Kepatuhan Persaingan Usaha bersama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) yang dilaksanakan pada 2 Februari 2026.

 

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian Penyusunan Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang sebelumnya telah diawali dengan kegiatan sosialisasi pada 6 November 2025. Rangkaian ini menjadi bagian dari komitmen KPPU untuk mendorong penerapan prinsip persaingan usaha sehat secara berkelanjutan di sektor strategis nasional.

 

Anggota KPPU Mohammad Reza membuka kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa program kepatuhan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan strategis bagi perusahaan dalam menjaga keberlanjutan usaha.

 

“Program kepatuhan persaingan usaha penting untuk memastikan setiap keputusan bisnis dijalankan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip persaingan usaha sehat. Dengan kepatuhan yang kuat, perusahaan tidak hanya terhindar dari risiko pelanggaran hukum, tetapi juga mampu menciptakan iklim usaha yang lebih berdaya saing,” ujar Reza.

 

 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Plt. Sekretaris Jenderal KPPU Lukman Sungkar, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTPN III M. Iswahyudi, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU M. Zulfirmansyah, serta dihadiri oleh unit-unit yang dinilai memiliki tingkat risiko pelanggaran persaingan usaha tidak sehat di PTPN.

 

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTPN III M. Iswahyudi menyatakan bahwa dukungan KPPU sangat dibutuhkan untuk mendorong PTPN Grup menjadi pemain global di industri perkebunan melalui penerapan praktik bisnis yang sehat.

 

“PTPN berharap KPPU dapat mendukung cita-cita kami sebagai pemain global di industri ini, melalui pemahaman yang baik mengenai bisnis yang sehat. Budaya persaingan usaha yang sehat harus menjadi DNA bagi seluruh insan PTPN Grup.” tegas Iswahyudi.

 

Dalam kegiatan penyuluhan ini, KPPU bersama PTPN III membahas berbagai bentuk risiko pelanggaran persaingan usaha, yang meliputi larangan monopsoni, oligopsoni, penguasaan pasar, penetapan harga, serta persekongkolan tender. Risiko-risiko tersebut dinilai berpotensi muncul dalam proses pengadaan maupun hubungan usaha, sehingga perlu dipahami secara komprehensif agar dapat diidentifikasi sejak dini dan dimitigasi secara efektif melalui penerapan program kepatuhan persaingan usaha.

 

KPPU berharap, melalui rangkaian program kepatuhan ini, PTPN III dapat semakin memperkuat tata kelola perusahaan yang baik serta berkontribusi pada terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan bagi masyarakat.

Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4

BAGIKAN HALAMAN