Berita Terbaru
KPPU Perkenalkan DPKPU dalam Workshop Competition Assessment bersama OECD
29 April 2025
Jakarta (29/04) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menggelar hari kedua Competition Assessment Workshop di Hotel DoubleTree, Jakarta.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pejabat penting, termasuk Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha, fasilitator OECD Misha Kaur dan Marcelo Guimaraes, serta Deputi Bidang Kebijakan dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto bersama Direktur Kebijakan Persaingan Lelyana Mayasari.
Dirancang untuk meningkatkan keterampilan praktis dalam melakukan competition assessment, workshop ini menegaskan pentingnya menilai dampak kebijakan publik terhadap persaingan usaha di berbagai sektor. Dalam sambutan penutupnya, Hilman menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, sekaligus menggarisbawahi pentingnya analisis yang lebih tajam dalam perumusan kebijakan.
“Workshop ini saya harap menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas kita dalam menganalisis dampak persaingan pada setiap kebijakan yang disusun,” ujarnya.
Salah satu sorotan utama adalah pengenalan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), sebuah instrumen baru yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023. Seperti dijelaskan oleh Taufik Ariyanto, DPKPU terdiri atas 13 pertanyaan utama yang membantu pembuat kebijakan menilai apakah sebuah regulasi berpotensi menghambat persaingan sehat.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dikelompokkan ke dalam empat kategori besar:
1. Pengaturan perilaku pelaku usaha,
2. Pembatasan jumlah pelaku usaha atau pasokan di pasar,
3. Pembatasan kemampuan untuk bersaing, dan
4. Penguatan dominasi atau kekuasaan pasar oleh pihak tertentu.
Selain itu, Lelyana Mayasari menambahkan bahwa terdapat tiga pertanyaan tambahan yang mempertimbangkan aspek efisiensi, kepentingan publik, dan kepentingan nasional guna memberikan sudut pandang analisis yang lebih komprehensif.
“Dokumen pendukung seperti naskah akademik, studi kelayakan, dan kajian efisiensi sangat penting untuk memperkaya proses analisis,” jelasnya.
Peserta workshop yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga negara juga diperkenalkan dengan SAKPU, platform daring yang memudahkan pengisian dan penilaian DPKPU secara digital.
Melalui inisiatif ini, KPPU berharap proses pembuatan kebijakan di Indonesia semakin berpihak pada persaingan yang sehat, dinamis, dan inklusif — demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkeadilan.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pejabat penting, termasuk Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha, fasilitator OECD Misha Kaur dan Marcelo Guimaraes, serta Deputi Bidang Kebijakan dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto bersama Direktur Kebijakan Persaingan Lelyana Mayasari.
Dirancang untuk meningkatkan keterampilan praktis dalam melakukan competition assessment, workshop ini menegaskan pentingnya menilai dampak kebijakan publik terhadap persaingan usaha di berbagai sektor. Dalam sambutan penutupnya, Hilman menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, sekaligus menggarisbawahi pentingnya analisis yang lebih tajam dalam perumusan kebijakan.
“Workshop ini saya harap menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas kita dalam menganalisis dampak persaingan pada setiap kebijakan yang disusun,” ujarnya.
Salah satu sorotan utama adalah pengenalan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), sebuah instrumen baru yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023. Seperti dijelaskan oleh Taufik Ariyanto, DPKPU terdiri atas 13 pertanyaan utama yang membantu pembuat kebijakan menilai apakah sebuah regulasi berpotensi menghambat persaingan sehat.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dikelompokkan ke dalam empat kategori besar:
1. Pengaturan perilaku pelaku usaha,
2. Pembatasan jumlah pelaku usaha atau pasokan di pasar,
3. Pembatasan kemampuan untuk bersaing, dan
4. Penguatan dominasi atau kekuasaan pasar oleh pihak tertentu.
Selain itu, Lelyana Mayasari menambahkan bahwa terdapat tiga pertanyaan tambahan yang mempertimbangkan aspek efisiensi, kepentingan publik, dan kepentingan nasional guna memberikan sudut pandang analisis yang lebih komprehensif.
“Dokumen pendukung seperti naskah akademik, studi kelayakan, dan kajian efisiensi sangat penting untuk memperkaya proses analisis,” jelasnya.
Peserta workshop yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga negara juga diperkenalkan dengan SAKPU, platform daring yang memudahkan pengisian dan penilaian DPKPU secara digital.
Melalui inisiatif ini, KPPU berharap proses pembuatan kebijakan di Indonesia semakin berpihak pada persaingan yang sehat, dinamis, dan inklusif — demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkeadilan.