Berita Terbaru
KPPU Periksa Saksi Borrower Produktif dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha di Layanan P2P Lending
04 November 2025
Jakarta (04/11) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan peer-to-peer (P2P) lending. Sidang berlangsung di Gedung RB Supardan, Jakarta, pada Selasa, 4 November 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak borrower produktif dan borrower konsumtif.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, dengan Anggota Majelis Komisi Aru Armando, Moh. Noor Rofieq, Eugenia Mardanugraha, Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso, dan Hilman Pujana.
Keterangan saksi diperlukan untuk menelusuri kebenaran proses pengajuan hingga pencairan pinjaman, memverifikasi kesesuaian data dan dokumen dengan kondisi faktual, serta menilai penggunaan dana sesuai dengan tujuan pinjaman. Tahapan ini menjadi bagian dari upaya Majelis Komisi dalam memperkuat alat bukti pada perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU menegaskan komitmennya menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital, khususnya pada industri P2P lending yang berkembang pesat di Indonesia. Pemeriksaan akan berlanjut dengan mendalami keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan seluruh aspek hukum dan ekonomi dalam perkara ini terungkap secara komprehensif.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 6 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terlapor, yaitu Asosiasi Pendanaan Fintech Indonesia (AFPI). Jadwal lengkap persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, dengan Anggota Majelis Komisi Aru Armando, Moh. Noor Rofieq, Eugenia Mardanugraha, Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso, dan Hilman Pujana.
Keterangan saksi diperlukan untuk menelusuri kebenaran proses pengajuan hingga pencairan pinjaman, memverifikasi kesesuaian data dan dokumen dengan kondisi faktual, serta menilai penggunaan dana sesuai dengan tujuan pinjaman. Tahapan ini menjadi bagian dari upaya Majelis Komisi dalam memperkuat alat bukti pada perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU menegaskan komitmennya menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital, khususnya pada industri P2P lending yang berkembang pesat di Indonesia. Pemeriksaan akan berlanjut dengan mendalami keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan seluruh aspek hukum dan ekonomi dalam perkara ini terungkap secara komprehensif.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 6 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terlapor, yaitu Asosiasi Pendanaan Fintech Indonesia (AFPI). Jadwal lengkap persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang.