Sorotan Utama
KPPU Periksa Alat Bukti dalam Perkara Fintech P2P Lending
Jakarta (19/1) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Pemeriksaan Alat bukti dalam Sidang Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-to-Peer Lending) di Indonesia. Sidang digelar pada Senin, 19 Januari 2026, di Ruang Sidang KPPU Jakarta.
Pemeriksaan Alat Bukti meliputi dokumen surat, berita acara, dan dokumen pada tahap persidangan ini dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026 dan akan berakhir pada Kamis, 22 Januari 2026.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk membantu para pihak dalam menyusun simpulan hasil persidangan.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara dan jadwal sidang berikutnya dapat diakses melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang.