Berita Terbaru

KPPU Paparkan Perkembangan Hukum Persaingan Usaha dalam Rakernas ICLA

28 Februari 2025
Jakarta (28/02) – Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando dan Anggota KPPU Mohammad Reza menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) Tahun 2025 yang diselenggarakan di Jakarta, pada Jumat 28 Februari 2025. Acara ini mengusung tema “25 Tahun Perkembangan Hukum Persaingan Usaha” dan dihadiri oleh berbagai tokoh di bidang hukum persaingan usaha, termasuk Hakim Agung Mahkamah Agung Samsul Maarif, mantan Ketua KPPU periode 2003-2005 Sutrisno Iwantono, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Prof. Dr. Ine Minara S. Ruki, serta Guru Besar Universitas Sumatera Utara Prof. Ningrum Natasya Sirait. Turut hadir pula Dewan Pengawas dan Dewan Penasehat ICLA.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPPU menekankan bahwa selama 25 tahun penerapan hukum persaingan usaha di Indonesia, telah banyak tantangan yang dihadapi serta tantangan baru yang muncul di masa mendatang. Salah satu tantangan utama adalah penguatan regulasi persaingan usaha melalui amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang saat ini tengah dalam proses pembahasan sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Selain itu, pengawasan di sektor digital juga menjadi prioritas, khususnya terhadap dominasi perusahaan teknologi besar yang berkaitan dengan akuisisi data dan kontrol pasar. KPPU juga berupaya memperkuat mekanisme non-penegakan hukum melalui pendekatan preventif dan proaktif kepada pelaku usaha, baik melalui program kepatuhan, advokasi, maupun edukasi persaingan usaha,” ujar Aru.
Sementara itu, Reza memaparkan perkembangan hukum persaingan usaha di Indonesia dalam berbagai aspek, termasuk aspek formil, materiil, kelembagaan, serta kewenangan KPPU. Reza juga menyoroti usulan perubahan regulasi yang akan datang untuk memperkuat penegakan hukum persaingan usaha guna menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan adil bagi semua pelaku usaha.
Sebagai organisasi yang menaungi advokat di bidang persaingan usaha, ICLA memiliki peran strategis dalam mendukung penerapan hukum persaingan yang adil dan transparan. Melalui Rakernas ini, diharapkan kerja sama antara ICLA dan KPPU dapat semakin erat serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan profesi hukum dan penegakan persaingan usaha sehat di Indonesia. Kolaborasi yang baik antara regulator, akademisi, dan praktisi hukum menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kompetitif dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4
Thumbnail 5