Aksi Institusi
KPPU Pantau Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Bumisari, Soroti Tata Kelola dan Potensi Persaingan Usah
Lampung Selatan (28/12) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantauan langsung terhadap penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Bumisari, Kabupaten Lampung Selatan, untuk memastikan proses pembentukan dan pelaksanaannya tidak bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pemantauan ini dilakukan dalam kerangka pengecualian Pasal 50 huruf i, yang memberi ruang bagi koperasi, dengan tetap menuntut tata kelola yang akuntabel dan tidak menutup persaingan. Kunjungan yang dilakukan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa ini berlangsung pada 28 Desember 2025.
Dalam kunjungan tersebut, KPPU mencatat KDMP Bumisari dibentuk pada Maret 2025 dengan basis partisipasi anggota yang kuat. Koperasi menghimpun modal penyertaan dari 175 anggota dengan nilai awal Rp209 juta dan saat ini mencatatkan profit berjalan sekitar Rp400 juta. Dana tersebut menjadi fondasi pengembangan unit usaha koperasi, mulai dari kios sembako, apotek bekerja sama dengan fasilitas kesehatan desa dan BPJS, hingga layanan keagenan perbankan.
Seiring berlakunya Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP, koperasi ini juga menerima alokasi dana sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,6 miliar dialokasikan untuk pembangunan gerai atau gudang, Rp500 juta untuk operasional kendaraan koperasi, dan Rp900 juta sebagai modal usaha awal. Namun, KPPU menemukan bahwa koperasi tidak mengetahui secara rinci mekanisme pendanaan maupun proses penunjukan pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan fisik.
Ketua KPPU menyoroti bahwa dalam implementasi pembangunan gerai/gudang senilai Rp1,6 miliar, konsultan yang direkomendasikan melalui musyawarah desa merangkap sebagai kontraktor pelaksana. Kondisi ini menimbulkan ketiadaan fungsi pengawasan independen dalam proyek tersebut. “Dalam praktik yang baik, konsultan perencana, kontraktor, dan konsultan pengawas harus dipisahkan. Jika peran itu dirangkap, maka kontrol kualitas dan kewajaran biaya berpotensi tidak optimal,” tegas Ketua KPPU di hadapan pengurus koperasi.
KPPU juga menekankan pentingnya analisis Bill of Quantities (BoQ) dan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) untuk memastikan kewajaran biaya pembangunan. Dengan asumsi bangunan seluas 600 meter persegi di atas lahan minimal 1.000 meter persegi, KPPU meminta perhitungan rinci apakah biaya sekitar Rp3 juta per meter persegi telah sesuai standar pembangunan yang berlaku. Saat ini, pembangunan gedung KDMP Bumisari dilaporkan telah mencapai sekitar 70 persen dan berdiri di atas lahan aset desa seluas 4.000 meter persegi.
“Setiap pembangunan yang menggunakan dana publik harus dapat diuji secara terbuka melalui Bill of Quantities dan Analisis Harga Satuan Pekerjaan, agar biayanya wajar dan sesuai standar,” kata Ketua KPPU.
Dari sisi mekanisme pencairan dana, KPPU mencatat adanya skema uang muka 20 persen untuk pengadaan material, dilanjutkan pembayaran bertahap berdasarkan bobot pekerjaan. Pemantauan progres harian dilakukan oleh aparat kewilayahan setempat. Meski demikian, KPPU menilai perlu kejelasan standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk teknis, khususnya terkait mekanisme penunjukan konsultan dan kontraktor, serta apakah terdapat proses bidding yang menjamin prinsip persaingan sehat.
Sebagai tindak lanjut, Ketua KPPU mengarahkan Kantor Wilayah untuk berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keberadaan SOP pembangunan KDMP, termasuk penggunaan daftar periksa ( _checklist_ ) persaingan usaha. Apabila ditemukan indikasi persinggungan dengan praktik yang berpotensi menghambat persaingan, hasil pemantauan akan dikaji lebih lanjut dan disampaikan dalam rapat pengarah kajian dan advokasi KPPU.
Selain aspek pembangunan fisik, KPPU juga mencermati rencana pengembangan KDMP sebagai bagian dari rantai pasok program strategis nasional, termasuk peluang pembentukan satuan pelayanan pangan atau dapur MBG secara mandiri. KPPU menilai kejelasan regulasi diperlukan agar koperasi dapat berperan langsung tanpa harus melalui skema perantara yang berpotensi memusatkan manfaat ekonomi pada pihak tertentu.
Pemantauan ini menegaskan peran KPPU tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga memastikan kebijakan dan program strategis pemerintah di tingkat desa berjalan transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, sehingga tidak menjadi risiko di kemudian hari bagi koperasi, pemerintah, maupun masyarakat.