Berita Terbaru

KPPU Panggil Tiga Saksi pada Sidang Perkara Tender Mesin MTU di Dirjen Bea Cukai

30 September 2025
KPPU melanjutkan kembali Sidang Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 terkait Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Direktorat Jenderal Bea Cukai Tahun 2024 pada Selasa, 30 September 2025 di Ruang Sidang KPPU Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza bersama Anggota Majelis Hilman Pujana, serta Anggota Majelis Eugenia Mardanugraha yang tergabung secara daring.

Sidang kali ini melanjutkan Pemeriksaan Saksi Terlapor I dan Terlapor II, dengan memanggil 2 (dua) Saksi dari Terlapor I yakni Roni Rahmad sebagai Project Manager PT Dieselindo Utama Nusa, Suhandi Aripyanto sebagai Tim Teknis PT Dieselindo Utama Nusa. Sedangkan dari Saksi Terlapor II yakni Jasni Emery sebagai Direktur PT Mamin, hadir dalam persidangan untuk dimintai keterangan terkait uraian teknis, kriteria mutu, jumlah, standar kualitas, serta persyaratan administratif yang wajib dipenuhi pemeliharaan mesin MTU di Dirjen Bea Cukai.

Sidang selanjutnya beragendakan Pemeriksaan Ahli dari Investigator pada tanggal 6 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang KPPU Jakarta. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3