Berita Terbaru
KPPU Mulai Pemeriksaan Ahli dalam Sidang Tender Pengadaan RSUD Kab. Bogor
07 November 2025
Jakarta (07/11) – Majelis Komisi Perkara Tender Pengadaan RSUD Kabupaten Bogor kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan Ahli. Sidang ini digelar pada Jumat, 7 November 2025 di Ruang Sidang, Gedung KPPU Jakarta. Majelis Komisi memanggil dua Ahli dari Investigator antara lain Ahli Hukum Persaingan Usaha yang juga pernah menjadi Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada periode 2006 hingga 2012 A.M. Tri Anggraini dan Ahli digital forensic dari Pusat Studi Digital Forensik (Pusdif) Universitas Islam Indonesia Hamid.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana bersama Anggota Majelis Komisi Mohammad Reza. Sementara Anggota Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha yang hadir secara daring. Dalam jalannya persidangan, Majelis Komisi memberikan kesempatan pada Investigator dan para Terlapor untuk mengajukan pertanyaan serta klarifikasi terhadap kedua ahli guna memperdalam pemahaman atas aspek hukum dan teknis dalam perkara ini.
A.M. Tri Anggraini memberikan pandangannya terkait penerapan prinsip-prinsip hukum persaingan usaha dalam proses tender, termasuk praktik pinjam-meminjam bendera antar perusahaan peserta tender serta kesalahan ketik (typo error) yang serupa pada dokumen tender yang dapat mengindikasikan adanya pengaturan dalam proses tender. Sementara itu, Ahli Hamid dimintai keterangannya berkaitan dengan analisis kesamaan alamat protokol internet (IP address) serta kesamaan data teknis seperti waktu pembuatan (created date) dan sumber file dokumen yang diduga berasal dari file yang sama.
Perkara ini melibatkan 3 (tiga) Terlapor, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), dan Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Objek perkara yang berasal dari laporan publik ini adalah pekerjaan konstruksi pada pembangunan gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor, Kel. Cogreg, Kec. Parung, Kab. Bogor.
Sidang selanjutkan akan digelar pada 14 November 2025 dengan agenda Pemeriksaan Ahli Investigator. Untuk mengetahui informasi perkembangan dan jadwal persidangan dapat diakses melalui https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana bersama Anggota Majelis Komisi Mohammad Reza. Sementara Anggota Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha yang hadir secara daring. Dalam jalannya persidangan, Majelis Komisi memberikan kesempatan pada Investigator dan para Terlapor untuk mengajukan pertanyaan serta klarifikasi terhadap kedua ahli guna memperdalam pemahaman atas aspek hukum dan teknis dalam perkara ini.
A.M. Tri Anggraini memberikan pandangannya terkait penerapan prinsip-prinsip hukum persaingan usaha dalam proses tender, termasuk praktik pinjam-meminjam bendera antar perusahaan peserta tender serta kesalahan ketik (typo error) yang serupa pada dokumen tender yang dapat mengindikasikan adanya pengaturan dalam proses tender. Sementara itu, Ahli Hamid dimintai keterangannya berkaitan dengan analisis kesamaan alamat protokol internet (IP address) serta kesamaan data teknis seperti waktu pembuatan (created date) dan sumber file dokumen yang diduga berasal dari file yang sama.
Perkara ini melibatkan 3 (tiga) Terlapor, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), dan Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Objek perkara yang berasal dari laporan publik ini adalah pekerjaan konstruksi pada pembangunan gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor, Kel. Cogreg, Kec. Parung, Kab. Bogor.
Sidang selanjutkan akan digelar pada 14 November 2025 dengan agenda Pemeriksaan Ahli Investigator. Untuk mengetahui informasi perkembangan dan jadwal persidangan dapat diakses melalui https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.